TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas dua rancangan regulasi krusial bagi pembangunan daerah.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kamis (6/2/26).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus lainnya, yakni H. Ladullah, S.Hi dan H. Hamka M., S.iP, M.H.
Turut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara untuk memberikan pandangan yuridis.
Muddain menjelaskan agenda utama adalah melakukan penyamaan persepsi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok, yaitu pertama Raperda tentang Penghargaan Daerah.
“Raperda ini merupakan inisiatif murni dari DPRD Provinsi Kaltara sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi elemen masyarakat maupun instansi bagi kemajuan daerah,” jelasnya.
Kedua Raperda Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menyesuaikan tata kelola aset dengan regulasi terbaru.
”Tujuan utama kita hari ini adalah duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Kita ingin memastikan bahwa Ranperda Penghargaan Daerah yang merupakan inisiatif Dewan dan perubahan aturan pengelolaan aset yang diajukan eksekutif memiliki landasan yang kuat dan aplikatif,” ujar Muddain.
Politisi Demokrat itu menekankan pembahasan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya serius DPRD Kaltara dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib dan pemberian penghargaan yang transparan akan menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
Pansus I berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tahap finalisasi, guna memastikan setiap pasal dalam regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemprov Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post