TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin (9/2/2026), Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, memimpin langsung rilis pers pemusnahan barang bukti sabu di hadapan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Kelurahan Selumit Pantai, RT 08, Tarakan Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka di lokasi kejadian. Adapun identitas para tersangka yakni A alias I, F alias N, I, dan
J alias S.
“Pada saat penindakan, kami mengamankan empat pelaku. Dari tangan tersangka A alias I, ditemukan sabu seberat 18,22 gram. Sementara dari tersangka F alias N, kami menyita 48,8 gram sabu,” ujar Kombes Pol Khoirun Hutapea.
Total berat kotor dari kedua barang bukti tersebut mencapai 67,02 gram. Sebelum dimusnahkan, pihak BNNP telah melakukan uji laboratoris di BNN Samarinda untuk memastikan kandungan zat terlarang tersebut.
Sesuai dengan prosedur hukum, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Kombes Pol Khoirun menjelaskan dari total barang bukti disisihkan 0,1 gram untuk pengujian laboratorium di BNN Samarinda dan 0,1 gram untuk persidangan.
“Jadi untuk hari ini, total yang kita musnahkan adalah 66,82 gram. Sebelum dimusnahkan, kita juga melakukan uji tes kembali terhadap barang bukti ini untuk transparansi pelaksanaan,” tegasnya.
Setelah dilakukan tes oleh petugas Laboratorium Daerah Tarakan, kedua barang bukti positif mengandung zat metafetamin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan kristal haram tersebut ke dalam air, disaksikan oleh instansi terkait dan para tersangka, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah Kalimantan Utara. (**)















Discussion about this post