JAKARTA, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menaruh harapan besar agar proses hibah aset incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dapat segera dituntaskan.
Percepatan legalitas hibah ini dinilai mendesak agar fasilitas pengolahan limbah tersebut bisa segera dioperasikan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini menjadi agenda utama kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, bersama jajaran Komisi 2 dan Komisi 3 di Jakarta, Senin (9/2/26).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menegaskan kejelasan status hibah adalah kunci utama untuk memulai operasional alat yang berlokasi di Tanjung Selor tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi incinerator yang sudah terbangun sejak tahun 2023 namun belum bisa menyentuh fungsi operasionalnya.
Menurutnya, kendala administratif berupa ketiadaan surat hibah resmi menjadi penghambat utama BUMD Benuanta Kaltara Jaya dalam mengelola aset tersebut.
”Harapan kami sangat jelas, yakni percepatan. Fasilitas ini sudah mangkrak kurang lebih tiga tahun sejak dibangun. Kami ingin sumbat administratif ini segera dicabut agar alat tersebut bisa memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujar Muddain.
DPRD Kaltara berharap penuh agar Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian dapat terbit paling lambat bulan depan. Dengan adanya kepastian hibah, maka pengelolaan limbah medis dari rumah sakit di seluruh Kaltara dapat langsung berjalan.
Ada beberapa alasan mengapa operasional ini harus disegerakan, karena Kaltara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar setiap tahunnya selama alat ini tidak bekerja.
Selain itu, rumah sakit di Kaltara sangat membutuhkan fasilitas pengolahan limbah medis lokal agar lebih efisien. Serta memberikan ruang bagi BUMD Benuanta Kaltara Jaya untuk membuktikan kontribusinya terhadap keuangan daerah.
Demi mempercepat langkah operasional sembari menunggu surat resmi keluar, DPRD berencana mengundang BPK untuk meminta saran teknis.
”Kami tidak ingin menunda lebih lama lagi. Begitu ada lampu hijau dari kementerian bulan depan, kami harap tahun ini juga incinerator sudah bisa mengepulkan asapnya (beroperasi). Kami akan kawal terus hingga penyerahan ini benar-benar selesai di tangan Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.
Pihak kementerian menyambut baik dorongan dari DPRD Kaltara dan memberikan sinyal positif bahwa proses administrasi sedang dalam tahap finalisasi untuk segera diserahterimakan.(*/mt)













Discussion about this post