NUNUKAN, Fokusborneo.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara musnahkan produk hewan dan benih tanaman yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara, tanpa dilengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan karantina, pada Rabu (11/2) di Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan.
Produk yang dimusnahkan terdiri dari berbagai produk hewan dari negeri jiran, yakni 46 kg daging babi, 4 kg sosis babi, 7,5 kg daging sapi, 6 kg daging ayam, 30 butir telur ayam, dan 2 kg nugget ayam. Selain itu, komoditas tumbuhan berupa 26 batang bibit tanaman hias dan 2 kg benih tanaman. Komoditas tersebut berisiko sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketentuan perkarantinaan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Langkah ini penting untuk melindungi keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit karantina,” tegas Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud dalam siaran pers di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (13/02).
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi prosedur karantina melalui prosedur resmi. Dengan demikian tidak terjadi penahanan, penolakan, maupun pemusnahan.
Tindakan pemusnahan, Ichi menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati nasional.
Karantina Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan perkarantinaan serta meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Tindakan pemusnahan ini menjadi bagian dari pelindungan sumber daya hayati nasional, dukungan terhadap ketahanan pangan, serta penguatan keamanan hayati melalui sinergi berkelanjutan dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa di wilayah perbatasan, kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Bea Cukai Nunukan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, dan Karantina Kesehatan Pelabuhan Nunukan.(**)












Discussion about this post