TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyatakan masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga kini, pihaknya masih menantikan surat edaran resmi, khususnya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Kita tentu mengikuti aturan. Jika sudah ada ketentuan resmi dari pusat untuk membayarkan THR, maka akan segera kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan, termasuk siapa saja yang berhak menerima THR, akan menyesuaikan isi regulasi yang diterbitkan. Apakah hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semuanya menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi sebelum ada dasar hukum yang jelas, guna memastikan kebijakan berjalan tertib dan sesuai aturan.
Di tengah penantian tersebut, Bupati juga menyoroti kondisi petugas kebersihan yang belum masuk kategori PPPK karena belum memenuhi persyaratan masa kerja. Sebagai bentuk kepedulian, ia menyampaikan rencana pemberian bantuan parsel Lebaran secara pribadi.
“Ada sekitar 1.100 paket parsel yang akan dibagikan. Ini bentuk perhatian dan kebersamaan menjelang hari raya, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan moral bagi para petugas kebersihan yang selama ini berperan penting menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Tana Tidung.
Pemerintah daerah pun memastikan akan terus memantau perkembangan kebijakan pusat agar pelaksanaan THR bagi ASN dapat berjalan lancar dan tepat waktu setelah regulasi resmi diterbitkan.(**)














Discussion about this post