TARAKAN – Terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai melonjaknya tagihan rekening listrik selama masa pandemi Covid-19, PLN Tarakan akhirnya memberikan penjelasan.
Manager PLN UP3 Tarakan menjelaskan, bahwa keluhan pelanggan akan dijelaskan sesuai dengan kebijakan dan case by case. Data pelanggan merupakan acuan dari transaksi dan Kwh meter merupakan alat ukur transaksi.
“Acuan kita data stand meter, PLN juga tetap menerima pengaduan dan nanti akan dilihat dari kasus per kasus. Apabila itu sesuai dengan pemakaian tentu kita tagihkan sesuai pemakaian”, ucapnya.
Ia juga menuturkan bahwa apabila ada kesalahan, pihak PLN akan terbuka untuk koreksi.
Apabila pelanggan sudah melakukan pembayaran maka koreksi akan dikompensasi, jadi tagihan bulan berikutnya secara otomatis akan berkurang.
Dan jika ada kesalahan input yang nominalnya sangat besar dan sudah terbayar, pihak PLN akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Menurutnya PLN sangat terbuka untuk complain dan bersedia memberikan penjelasan perihal kenaikan tagihan rekening listrik tersebut kepada pelanggan.
“Apabila pelanggan minta meteran diganti kita selalu siap, atau misalnya migrasi pasca bayar ke pra bayar”, terangnya.
Perlu diperhatikan bahwa apabila migrasi tersebut tidak ada penambahan data maka tidak ada biaya yang dibebankan ke pelanggan.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tagihan rekening listrik ini salah satunya dikarenakan sistem perhitungan tagihan rata-rata pada awal masa pandemi bulan Maret lalu, dimana pada bulan April ada kenaikan pemakaian listrik yang mengakibatkan rata-rata pemakaiannya ikut naik.
Namun saat dikalkulasikan lebih tinggi pemakaian riil dari pada pembayaran tagihan dengan sistem rata-rata sebelumnya. Inilah yang mengakibatkan tagihan bulan berikutnya membengkak. (nen/wic)














Discussion about this post