• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Kantah Kota Balikpapan

Sekjen ATR/BPN Imbau ASN Tak Ragu Ambil Keputusan, Pahami Putusan MK soal Kerugian Negara

by Redaksi
27/05/2026
in Kantah Kota Balikpapan, Kementrian ATR/BPN
A A

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memberikan arahan saat Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang diikuti ratusan ASN secara daring, Selasa (26/5/2026).

JAKARTA, Fokusborneo.com – Dalam bertugas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pada Selasa (26/05/2026), Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sehingga tidak ragu dalam pengambilan keputusan.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan. Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Pemahaman atas putusan tersebut, menurut Dalu Agung Darmawan, perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dan tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Meski dijalankan dengan kehati-hatian, proses pengambilan keputusan termasuk dalam melaksanakan program strategis nasional maupun pelayanan publik tidak terhambat.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Kepada lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar, Dalu Agung Darmawan tetap mengingatkan bahwa putusan MK ini bukanlah instrumen perlindungan hukum kekebalan untuk bertindak sembrono ataupun menyalahgunakan kewenangan. “Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo sebagai narasumber teknis. Narasumber berikutnya yang menjadi pembicara kali ini adalah akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati; serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dikepalai oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah. Rangkaian acara webinar dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN. (MW/CK)

Tags: Administrasi PemerintahanASNAtr /bpnDalu Agung DarmawanHukumJakartaMahkamah KonstitusiPelayanan PublikPutusan MKWebinar

Berita Lainnya

Kementrian ATR/BPN

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

30 Agustus 2026 17:44
Kementrian ATR/BPN

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

30 Agustus 2026 16:09
Kementrian ATR/BPN

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

29 Agustus 2026 18:22
Kementrian ATR/BPN

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

29 Agustus 2026 17:59
Perkuat Pelayanan Ramah Disabilitas, Kantor Pertanahan Balikpapan Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat
Kantah Kota Balikpapan

Perkuat Pelayanan Ramah Disabilitas, Kantor Pertanahan Balikpapan Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

28 Agustus 2026 20:15
Kementrian ATR/BPN

ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

28 Agustus 2026 19:46
Next Post
Polda Kaltara Gelar Salat Idul Adha 1447 H Bersama Masyarakat

Polda Kaltara Gelar Salat Idul Adha 1447 H Bersama Masyarakat

Polda Kaltara Laksanakan Kurban Idul Adha 1447 H, 67 Hewan Disalurkan

Polda Kaltara Laksanakan Kurban Idul Adha 1447 H, 67 Hewan Disalurkan

Pastikan Daging Layak Konsumsi, DKPP Tarakan Perketat Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

30 Agustus 2026 17:44

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat, Gubernur Ajak Jaga Kerukunan Kaltara

30 Agustus 2026 17:40
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP