BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mengikuti Rapat Klarifikasi dan Validasi Data Sarana dan Prasarana Transformasi Pelayanan Kantor Pertanahan yang dilaksanakan secara daring pada Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ahmad Syafruddin, S.H., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha serta jajaran staf terkait.
Baca Juga
Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ahmad Syafruddin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Koordinasi Implementasi Transformasi Pelayanan Kantor Pertanahan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rapat ini difokuskan pada klarifikasi dan validasi data sarana dan prasarana sebagai salah satu komponen penting dalam mendukung pelaksanaan transformasi pelayanan di lingkungan Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa melalui proses klarifikasi dan validasi tersebut, setiap satuan kerja diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara kondisi eksisting sarana dan prasarana pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan fasilitas pendukung yang masih perlu dipenuhi guna mendukung pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penguatan aspek sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang lebih baik.
“Melalui penguatan aspek pendukung ini, kami terus berupaya menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan transformasi pelayanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan berharap implementasi transformasi pelayanan dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.(*/KANTAHBPN)















Discussion about this post