TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama DPRD.
Pada 25 Juni 2026, H. Muddain melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda, serta warga setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi dan sesi dialog.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, H. Muddain kembali menggelar Sosper Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, H. Muddain menegaskan sosialisasi perda merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal oleh masyarakat.
“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujar H. Muddain.
Terkait Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, H. Muddain menjelaskan APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui berbagai program prioritas.
“Melalui APBD Tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor-sektor strategis lainnya. Karena anggaran ini berasal dari uang rakyat, maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan agar seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan APBD. Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan akan berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, saat menyampaikan materi mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, H. Muddain menekankan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi secara adil dan merata.
“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Dengan memahami isi perda ini, masyarakat mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajibannya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat,” katanya.
Dalam sesi dialog, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan fasilitas kesehatan, hingga usulan pembangunan lingkungan dan peningkatan pelayanan publik lainnya. Seluruh aspirasi tersebut dicatat sebagai bahan masukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui pelaksanaan dua kegiatan sosialisasi tersebut, H. Muddain berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keberadaan peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi secara langsung. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan Kalimantan Utara akan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” tutup H. Muddain.(**)















Discussion about this post