BULUNGAN, Fokusborneo.com – Akses kesehatan yang layak dan adil bukan sekadar fasilitas, melainkan hak dasar yang wajib dirasakan oleh setiap warga negara.
Prinsip inilah yang ditekankan Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), H. Moh. Nafis, ST, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Agenda yang berlangsung selama dua hari (25–26 Juni 2026) di Desa Ruhui Rahayu dan Desa Karang Agung ini, disambut antusias perangkat desa, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Nafis menegaskan Perda Nomor 2 Tahun 2017 merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan bebas dari diskriminasi.
“Kami ingin memastikan warga tahu bahwa mereka punya hak konstitusional untuk sehat. Lewat Perda ini, pelayanan harus mudah diakses dan tidak boleh tebang pilih,” tegas Nafis saat berdialog dengan warga.
Ia juga menambahkan perbaikan kualitas layanan tidak bisa berjalan sepihak. Dibutuhkan sinergi aktif dari masyarakat untuk menjaga kesehatan diri serta bijak memanfaatkan fasilitas medis yang ada.
“Pemerintah terus berbenah, tapi masyarakat juga harus proaktif. Jika ada kendala di lapangan, atau fasilitas yang kurang, jangan ragu sampaikan ke kami. Aspirasi Anda adalah bahan evaluasi kami untuk terus melakukan perbaikan,” tambahnya.
Tidak sekadar memaparkan aturan di atas kertas, momentum ini juga dimanfaatkan warga Tanjung Palas Utara untuk mencurahkan urat nadi persoalan kesehatan di desa mereka.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga mengeluhkan beberapa poin krusial, di antaranya minimnya fasilitas sarana dan prasarana kesehatan di pelosok, keterbatasan jumlah tenaga medis yang menetap di desa, serta sulitnya akses transportasi medis menuju pusat layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Nafis mengajak warga untuk tetap memaksimalkan fasilitas terdekat seperti Pustu dan Puskesmas, sembari menyukseskan program preventif seperti imunisasi dan posyandu.
Bagi DPRD Kaltara, catatan dan keluhan dari hilir ini akan menjadi amunisi penting dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di tingkat provinsi demi mewujudkan Kaltara yang lebih sehat.(**)














Discussion about this post