TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Bulungan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjalankan aktivitas kerja secara penuh di kantor setelah kebijakan Work From Home (WFH) resmi dihentikan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/146/Org-II yang mengatur penghentian sistem kerja dari rumah di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil usai evaluasi pelaksanaan WFH yang dilakukan pada 17 Juli 2026, sekaligus merujuk pada arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian budaya kerja ASN.
Baca Juga
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan langkah ini bertujuan untuk mengembalikan efektivitas kinerja aparatur serta meningkatkan mutu layanan publik.
“Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan tugas sudah memungkinkan dilakukan sepenuhnya di kantor,” ujarnya, Selasa (21/7).
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, maka kebijakan WFH yang sebelumnya diterapkan sejak April 2026 resmi berakhir. Seluruh ASN kini diwajibkan hadir dan bekerja sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Syarwani juga meminta pimpinan perangkat daerah memastikan kebijakan ini berjalan optimal di lapangan. Pengawasan terhadap disiplin pegawai, termasuk kehadiran dan kinerja, harus diperketat agar produktivitas tetap terjaga.
Ia menekankan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dalam masa transisi ini. Justru, dengan kembalinya ASN bekerja di kantor, diharapkan koordinasi internal semakin solid dan proses pelayanan menjadi lebih cepat serta efisien.
“Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Kita ingin kinerja perangkat daerah semakin maksimal dan mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, disiplin ASN menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan akuntabel di Kabupaten Bulungan.(**)















Discussion about this post