TARAKAN, Fokusborneo.com – Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Kecamatan Tarakan Barat yang dinilai konsisten menjaga kesejahteraan pengurus Rukun Tetangga (RT) sekaligus merawat ritme pelayanan publik di tingkat tapak.
Ketua FKKRT Kota Tarakan, Rusli Jabba, menilai skema pelayanan dan disiplin administrasi yang ditunjukkan Kecamatan Tarakan Barat patut diacungi jempol.
Menurutnya, kepastian hak-hak para Ketua RT sangat berdampak langsung pada semangat pelayanan kepada masyarakat.
”Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Kecamatan Tarakan Barat yang terus menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pengurus RT. Ritme pelayanan publik di tingkat bawah ini bisa tetap terjaga karena adanya kepastian dan ketepatan waktu,” ujar Rusli Jabba, Senin (27/7/26).
Ia pun berharap alur kerja serta pola pengelolaan yang diterapkan di Tarakan Barat bisa menjadi percontohan dan diadopsi oleh wilayah lain.
”Langkah baik ini tentu kami harapkan bisa diikuti oleh kecamatan-kecamatan lain di Kota Tarakan. Jika semua kecamatan menerapkan sistem disiplin yang sama, tentu para Ketua RT di seluruh wilayah akan makin bersemangat mengawal program pemerintah,” tambahnya.
Salah satu langkah nyata yang konsisten dijalankan Kecamatan Tarakan Barat adalah memastikan pengajuan insentif bagi para Ketua RT dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 5 di awal bulan berjalan.
Camat Tarakan Barat, Sijabat K.T.M, S.STP, M.H, menyampaikan skema ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para Ketua RT yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan prioritas Pemerintah Kota Tarakan.
Sijabat menekankan pentingnya keselarasan visi antara pengurus RT dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan.
”Saya berpesan kepada para Ketua RT agar dapat seirama, sejalan, dan satu komando dengan Bapak Wali Kota Tarakan, Bapak dr. H. Khairul, M.Kes. Karena walaupun di tengah efisiensi anggaran, Bapak Wali Kota tetap menganggarkan dan tidak mengurangi nominal insentif Ketua RT,” tegas Sijabat.
Demi menjaga ritme tersebut, Pihak Kecamatan Tarakan Barat menerapkan alur kerja dan komitmen alokasi waktu secara ketat sejak awal tahun.
Alur tersebut diantaranya tanggal 20 Pelaksanaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Ketua RT diajukan. Tanggal 1 (Awal Bulan) verifikasi laporan kinerja yang diantar langsung ke pihak kecamatan.
Tanggal 5 (Bulan Berjalan) pengajuan pencairan insentif yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing Ketua RT.
”Kecamatan Tarakan Barat berkomitmen untuk mengajukan insentif Ketua RT setiap tanggal 5 bulan berjalan, dan itu sudah dirasakan oleh Ketua RT. Jadi kalau misalnya ada Ketua RT yang mengeluhkan insentifnya lambat cair, itu bukan dari Kecamatan Tarakan Barat,” seloroh Sijabat.
Saat ini, sebanyak 154 Ketua RT di wilayah Kecamatan Tarakan Barat menerima hak insentif sebesar Rp1.200.000 per bulan.
Sebaran RT tersebut terbagi di lima kelurahan, meliputi Kelurahan Karang Anyar 70 RT, Kelurahan Karang Anyar Pantai 33 RT, Kelurahan Karang Rejo 17 RT, Kelurahan Karang Harapan 17 RT serta Kelurahan Karang Balik 17 RT.
Dengan alur kerja yang disiplin dan transparan ini, Kecamatan Tarakan Barat berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga RT dan Dasa Wisma, dapat terus aktif menggiatkan program-program kemasyarakatan demi mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berintegritas.(**)













Discussion about this post