TARAKAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menggelar Rapat Pembahasan Final Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Tarakan Hibot pada Selasa (26/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kenawai, Kantor Sekretariat Daerah Kota Tarakan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat permodalan Koperasi serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Tarakan.
Rapat pembahasan regulasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kota Tarakan, Ajat Jatnika, S.T., M.T. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Bappeda Litbang, perwakilan BPD Kaltimtara Cabang Tarakan, serta sejumlah perangkat daerah terkait, seperti, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Dinas Perikanan, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata.
Raperwali Kredit Tarakan Hibot disusun sebagai instrumen nyata pemerintah daerah dalam memperkokoh permodalan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan bagi pelaku usaha produktif.
Langkah penyusunan regulasi baru ini sekaligus untuk menggantikan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil evaluasi, aturan lama tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan saat ini sehingga memerlukan pembaruan yang komprehensif.
Komponen penting yang dibahas
Dalam rapat finalisasi ini, sejumlah aspek strategis terkait skema Kredit Tarakan Hibot dibahas secara mendalam, meliputi:
1. Pelaksanaan dan Penyaluran Kredit: Mekanisme teknis distribusi permodalan kepada pelaku usaha.
2. Verifikasi dan Pelaporan: Tata cara penyaringan penerima serta transparansi pelaporan.
3. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi: Langkah pendampingan berkesinambungan agar penyaluran tepat sasaran.
Selama jalannya rapat, para peserta yang hadir memberikan berbagai masukan, koreksi, dan perbaikan substansi guna menyempurnakan draf Raperwali tersebut.
Melalui finalisasi pembahasan ini, Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Tarakan Hibot diharapkan dapat segera diimplementasikan sebagai regulasi yang kuat dan inklusif.
Regulasi ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sekaligus menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan melalui perluasan akses keuangan bagi para pelaku usaha produktif.















Discussion about this post