TARAKAN – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, salah satu potensi pelanggaran di masa pandemi Covid-19 misalnya penyalahgunaan wewenang.
“Khususnya dalam bantuan sosial Covid-17, jadi kami imbau bahwa calon berpotensi petahana, tidak memanfaatkan bansos Covid-19, ini untuk kepentingan politik pilkada,” tegasnya.
- Baca juga: Ketua Bawaslu RI Kunjungi Bawaslu TarakanÂ
Jalankan tugas itu sebagai bentuk melayani publik, bantuan itu diberikan sebagai bantuan negara kepada rakyatnya, sehingga jangan disalah gunakan.
“Di tengah kondisi terpuruk potensi money politk bisa muncul, tentu harapan kami peserta pemilu pilkada, tim kampanye hindari polsitik uang, masyarakat harus berni menolak politik uang, karena politk uang adalah menjadi satu pelanggaran luar biasa kejahatan didalam sistem demokrasi dan menciderai demokrasi,” tuturnya.
Langkah pesuatif pencegahan harus dilakukan untuk memetakan daerah mana yang memang ada calon petahana, karena ada potensi penyalahgunaan kewenangan bansos.
“Bupati, Walikota atau kepala daerah sebagai kepala gugus tugas, kami juga koordinasi dengan Kemendagri agar ketika daerah yang ada petahana untuk ketua gugus tugas diganti lain saja, karena itu mengurangi potensi pelanggaran,” bebernya.
Kepala daerah sesuai dengan undang-undang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon karena berpotensi pelanggaran baik secara administrasi atau pidana. (wic/Iik)
Discussion about this post