TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan menegaskan komitmennya untuk mengawal pembentukan payung hukum terkait penanganan dan pencegahan LGBT di Kota Tarakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Penanganan Pencegahan LGBT yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (24/8/26).
RDP tersebut dihadiri lintas instansi dan elemen masyarakat, di antaranya Pimpinan & Anggota Komisi I, II, dan III DPRD Kota Tarakan, jajaran Pemkot Tarakan (Dinas Sosial, DPPPAPPKB, Satpol PP, Bagian Kesra), Kemenag Kota Tarakan, MUI, ormas keagamaan (NU, Muhammadiyah, Muslimat NU, Aisyiyah), Lembaga Budaya Melayu, hingga Aliansi Tarakan Anti LGBT.
Harjo Solaika menyampaikan seluruh 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Tarakan memiliki concern, keresahan, serta pandangan yang sama untuk membentengi Kota Tarakan melalui regulasi yang jelas.
“Hanya saja dalam perjalanannya kita dihadapkan dengan tata kelola birokrasi dan tata negara kita. Kita dibatasi,” ujar Harjo Solaika.
Harjo menjelaskan, DPRD Kota Tarakan sebenarnya dibanjiri aspirasi dan kepedulian sosial dari fraksi-fraksi.
Dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), total terdapat 43 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari seluruh fraksi DPRD Kota Tarakan, ditambah 11 usulan prioritas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Namun, berdasarkan edaran dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kuota Raperda yang disetujui untuk masuk dalam Propemperda Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 dibatasi hanya sebanyak 6 Perda saja.
“Dari jatah 6 itu, kita bagi 4 dari Pemkot dan 2 dari DPRD. Dari 43 Raperda usulan fraksi, kami harus memeras otak agar dipres menjadi 2 saja,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, Raperda yang diprioritaskan dan dilanjutkan bahasannya adalah yang sudah memiliki Naskah Akademik (NA).
Untuk porsi usulan DPRD pada 2026, dua Raperda prioritas tersebut yakni pertama Raperda P4GN (Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Dan kedua, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Merespons desakan kebutuhan payung hukum penanganan LGBT tanpa melanggar regulasi pembentukan Perda, Bapemperda DPRD Tarakan bersama pimpinan DPRD dan pihak Pemkot telah menyepakati langkah konkret berkeadilan melalui 2 skema diantaranya jangka pendek mendorong percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Dinas Sosial Kota Tarakan telah ditunjuk sebagai pemrakarsa pembuatan Perwali tersebut. Skema ini diperkuat dengan Satgas penanganan yang sudah dibentuk oleh Pemkot dan melibatkan DPRD serta MUI,” bebernya.
Sedangkan jangka panjang, DPRD Kota Tarakan berkomitmen secara resmi untuk memasukkan Raperda Penanganan/Pencegahan LGBT ke dalam Propemperda Kota Tarakan Tahun 2027.
“Semua kita bersepakat, penyelesaian jangka pendeknya kita dorong agar segera terbit Peraturan Wali Kota (Perwali). Dan untuk penyelesaian jangka panjangnya, beri kami waktu untuk menyelesaikan Peraturan Daerahnya di dalam Propemperda Tahun 2027,” tegas Harjo Solaika.
Dengan adanya langkah ini, DPRD Kota Tarakan berharap penanganan sosial dan pencegahan LGBT di masyarakat dapat berjalan efektif dan legal sejak dini melalui Perwali, sebelum nantinya diperkuat menjadi Peraturan Daerah pada 2027 mendatang.(*/mt)















Discussion about this post