TARAKAN, Fokusborneo.com – Langkah tegas diambil DPRD Kota Tarakan dalam membendung penyebaran perilaku seksual menyimpang dan penyebaran penyakit menular di wilayahnya.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (24/8/26), wakil rakyat bersama jajaran tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) memantapkan komitmen bersama untuk menerbitkan aturan hukum penolakan LGBT.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyoroti pentingnya respons cepat melalui instrumen hukum yang paling mudah dijangkau.
Pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera memformulasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelum memproses Peraturan Daerah (Perda) secara utuh.
“Sebelum Perda disahkan pada 2027 mendatang, kita butuh Perwali diterbitkan sesegera mungkin sebagai dasar hukum tindakan pencegahan awal di lapangan,” tegas Yunus.
Tidak berhenti pada payung hukum, parlemen daerah juga merancang aksi nyata edukasi publik di sudut-sudut kota. DPRD siap memfasilitasi gerakan massa yang diusung oleh ormas setempat.
“Seluruh 30 anggota dewan berkomitmen memfasilitasi pembuatan dan pemasangan sedikitnya tiga spanduk imbauan per orang. Artinya, akan ada sekitar 90 spanduk penolakan dan edukasi LGBT yang tersebar di area strategis hingga lingkungan sekolah. Kita gandeng ormas untuk gerak bersama,” tambah Yunus.
Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, dorongan percepatan regulasi ini dilandasi ancaman nyata lonjakan kasus HIV.
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid, membeberkan data epidemiologi menuntut adanya tindakan korektif secepatnya.
“Lonjakan kasus HIV di Tarakan sudah masuk titik krusial. Data 2025 mencatat ada 7.000 orang terindikasi dan lebih dari 30 kasus terkonfirmasi positif, di mana kelompok Laki-laki Seks Laki-laki (LSL) menjadi kontributor utamanya. Tren mengkhawatirkan dari komunitas yang sama ini kembali terulang di 2026, sehingga pencegahan tidak bisa ditunda lagi,” ungkap Herman.
Sebagai tindak lanjut, langkah penanganan akan disinergikan melalui Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat (P3SPM). Dinas Sosial Kota Tarakan juga diminta bergerak cepat menyusun draf awal Perwali.
Sikap tegas DPRD ini mendapat sokongan penuh dari deretan ormas dan lembaga adat yang hadir dalam RDP, termasuk Lembaga Melayu, Nahdlatul Ulama (NU), Ormas Islam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan.(**)














Discussion about this post