TARAKAN, Fokusborneo.com – Maraknya keluhan masyarakat terkait pungutan sekolah selama 2026, mulai pembangunan sarana dan prasarana, jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga mahalnya harga seragam menjadi sorotan tajam dalam pertemuan silaturahmi Komisi I DPRD Kota Tarakan dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (1/9/26).
Rombongan DPRD Tarakan dipimpin langsung Ketua Komisi I Adyansa, didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Safri, serta anggota komisi lainnya yakni Barokah, Suryadi Sangkala, Rahman Suparman, dan Habusan.
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa, bersama jajaran di Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltara.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, menegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) tidak boleh hanya sekadar “memadamkan api” atau memberikan sanksi individual setiap kali laporan masyarakat mencuat.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengelolaan anggaran pendidikan daerah harus segera dilakukan.
“Kalau laporan berulang, PR Disdik bukan cuma memberi sanksi perorangan, tapi melihat secara keseluruhan. Jangan-jangan akar masalahnya adalah dana Bosda kita yang kurang atau sarpras sekolah kita yang belum memadai,” tegas Bakuh Dwi Tanjung.
Bakuh menjelaskan pertumbuhan penduduk di Tarakan yang pesat berbanding lurus dengan peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
Kurangnya dana operasional membuat pihak sekolah kerap mengambil jalan pintas melalui penggalangan iuran komite, bahkan hanya untuk pemenuhan fasilitas dasar seperti pengadaan kipas angin di ruang kelas.
Selain masalah iuran, Ombudsman juga membeberkan praktik pengadaan LKS yang kerap memberatkan para orang tua murid.
Meski secara aturan LKS tidak bersifat wajib, praktik di lapangan justru memaksa siswa untuk memiliki buku tersebut karena guru sering memberikan tugas rumah yang bersumber dari LKS.
Kondisi ini diperparah kebijakan penerbit yang rutin mengganti cetakan buku setiap semester, sehingga buku bekas tidak dapat diturunkan kepada adik kelas.
Padahal secara tugas pokok dan fungsi, guru sejatinya berkewajiban menyusun sendiri materi ajar dan LKS untuk para siswa, bukan bergantung pada paket cetakan dari penerbit luar.
Di samping itu, persoalan seragam sekolah juga menjadi perhatian serius. Sekolah kerap menentukan seragam khas seperti batik khusus bersablon logo yang dijual mahal melalui koperasi sekolah.
Hal ini menutup ruang bagi orang tua untuk membeli seragam di luar dan sangat memberatkan keluarga kurang mampu, khususnya siswa dari jalur afirmasi.
“Secara tupoksi, LKS itu harusnya dibuat sendiri oleh guru untuk bahan ajar, bukan membeli paket penerbit. Soal seragam batik, Pemda harusnya menetapkan satu model seragam serentak se-daerah dan menganggarkannya agar tidak memberatkan warga,” ujarnya.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyambut baik masukan dan arahan dari Ombudsman Kaltara.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di bidang pendidikan dapat berlangsung tanpa kendala.
Kendati urusan teknis pendidikan berada di bawah kewenangan Komisi II DPRD Kota Tarakan, Adyansa memastikan hasil pertemuan ini akan segera diteruskan secara formal melalui mekanisme internal dewan maupun pembahasan lintas fraksi.
“Kami datang untuk mendengarkan masukan Ombudsman agar jalannya pemerintahan ini tidak terkendala masalah-masalah publik. Temuan soal LKS dan seragam ini akan saya teruskan ke teman-teman Komisi II dan Fraksi PKS untuk ditindaklanjuti bersama Pemda,” ungkap Adyansa.
Sinergi antara Ombudsman dan DPRD Kota Tarakan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan konkret dari pemerintah daerah, seperti penyeragaman model seragam batik se-Kota Tarakan serta penataan ulang aturan penggunaan LKS demi menjamin pendidikan yang terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(*/mt)















Discussion about this post