TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan, Selasa (1/9/26).
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dapot Sinaga, menekankan pentingnya akurasi dan validitas data ketersediaan pangan di Tarakan.
Hal ini agar kebijakan impor atau pendatangan komoditas dari luar daerah tidak justru mematikan pengusaha dan pelaku usaha lokal.
Dapot Sinaga menyoroti ketidaksesuaian data ketersediaan pasokan pangan yang kerap terjadi di lapangan, salah satunya pada komoditas daging ayam.
Berdasarkan pengalaman dan data di tingkat pengusaha lokal, pasokan pangan di Tarakan sebenarnya berada pada taraf cukup dan mencukupi.
Namun, laporan dinas terkait kerap menyebutkan terjadi kekurangan pasokan sehingga diputuskan untuk mendatangkan pasokan dari luar, seperti ayam beku.
”Saya sampaikan ini karena kemarin tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya ini juga pengusaha ayam potong, jadi tahu persis. Katanya stok kurang, padahal data kita yang ada di lapangan pasokannya cukup. Karena merasa pasokan cukup, kenapa harus mendatangkan ayam beku dari luar lagi?” tegas Dapot di sela-sela pembahasan Raperda.
Menurut Politisi Hanura tersebut, ketidakakuratan neraca pangan dapat berdampak buruk pada perekonomian daerah. Jika daerah terus-menerus membuka keran masuknya produk dari luar saat pasokan lokal memadai, maka nilai putaran uang akan keluar dari Tarakan.
Selain itu, iklim usaha dan lapangan kerja yang diciptakan oleh pengusaha lokal akan terancam.
“Ketika kita mendatangkan barang dari luar padahal di sini ada, kasihan pekerja-pekerja lokal kita yang dihidupi oleh pengusaha daerah. Seharusnya pemerintah bersyukur ada yang membuka lapangan kerja dan itu yang harus kita bina dan pertahankan,” ujarnya.
Ia berharap Raperda Ketahanan Pangan Daerah yang sedang disusun ini mampu menjadi acuan hukum yang jelas dalam pengelolaan keran distribusi pangannkapan harus dibuka saat terjadi kekosongan, dan kapan harus ditutup saat pasokan dalam daerah mencukupi.
“Tujuan Raperda ini adalah memprioritaskan produk-produk lokal dan menghidupkan perekonomian Tarakan. Jangan sampai uang kita lari keluar semua. Kita ingin ada kepastian data neraca pangan dan mitigasi yang tepat hingga ke eksekusi lapangan,” lanjutnya.
Pembahasan Raperda Ketahanan Pangan Daerah ini dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi rapat, dengan mengundang berbagai pihak terkait mulai dari BPS Kota Tarakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perindagkop-UKM, Dinas Perikanan, Bagian Hukum, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Tarakan.(**)













Discussion about this post