TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Persiapan lahan untuk pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tana Tidung diarahkan hingga tahap penetapan status aset. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyelesaikan proses sertifikasi sejumlah bidang tanah yang telah disiapkan untuk kebutuhan perguruan tinggi tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tana Tidung, Uus Rusmanda, A.Ks., M.HP., mengatakan lahan yang disiapkan terdiri dari beberapa bidang dengan total luasan 20,13 hektare. Saat ini, proses sertifikasi menjadi bagian administrasi yang sedang diselesaikan pemerintah daerah.
“Kalau lahan clear, tidak ada masalah. Luasnya 20,13 hektare. Sertifikasinya sedang kami proses dan diselesaikan. Memang lahannya beberapa bidang, tidak satu bidang, tetapi totalnya 20,13 hektare,” ujar Uus kepada wartawan.
Menurutnya, penyelesaian sertifikasi menjadi tahapan penting sebelum aset tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama. Pengalihan aset dilakukan setelah dokumen pertanahan selesai sehingga status lahan memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Setelah sertifikasi selesai, asetnya nanti akan kami serahkan kepada Kementerian Agama. Jadi lahan yang sudah disiapkan pemerintah daerah itu nantinya menjadi bagian dari aset untuk kebutuhan IAIN,” katanya.
Uus mengatakan kesiapan lahan menjadi salah satu bagian yang perlu diselesaikan dalam proses pendirian perguruan tinggi negeri. Status kepemilikan dan kelengkapan dokumen pertanahan harus dipastikan sebelum dilakukan pengalihan aset kepada pemerintah pusat.
“Biasanya lahan itu menjadi salah satu persoalan dalam pendirian perguruan tinggi. Tetapi di Tana Tidung lahannya sudah disiapkan. Tinggal bagaimana sertifikasinya diselesaikan, kemudian proses pengalihan asetnya dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menyebut proses sertifikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah disiapkan tersebut. Setelah seluruh administrasi pertanahan rampung, Pemkab Tana Tidung akan melanjutkan proses pengalihan aset sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi sekarang tahapannya lebih kepada penyelesaian administrasi. Sertifikatnya kami proses, setelah selesai baru masuk ke tahapan pengalihan aset. Itu yang sedang kami siapkan,” tutur Uus.
Uus menegaskan, kesiapan lahan juga berkaitan dengan ketersediaan area untuk IAIN, sekaligus memastikan aset pemerintah daerah tersebut dapat diproses secara administratif sebelum digunakan untuk kebutuhan perguruan tinggi negeri.
“Status lahannya jelas, sertifikasinya selesai, kemudian asetnya bisa dialihkan kepada Kementerian Agama. Itu yang menjadi tahapan dari sisi lahan,” pungkas Uus.(hr)















Discussion about this post