TARAKAN, Fokusborneo.com – Manajemen Maxim meminta agar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) terkait penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) dapat ditinjau ulang atau direvisi.
Sikap dan usulan teknis tersebut disampaikan langsung Risdayati, perwakilan Manajemen Maxim Kota Tarakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Selasa (8/9/26).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, didampingi Sekretaris Komisi III Harjo Solaika. Turut hadir Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, Anggota Komisi III Ibrahim, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Ahmady Burhan, perwakilan manajemen Maxim Kota Tarakan, serta Komunitas Driver Maxim.
Mengawali pernyataannya, Risdayati menyampaikan permohonan maaf atas dinamika komunikasi sebelumnya dan menegaskan kehadirannya adalah bentuk iktikad baik untuk mematuhi regulasi serta menyamakan persepsi demi kebaikan bersama.
”Kami perwakilan mitra Maxim Kota Tarakan pada dasarnya tidak keberatan maupun menolak Keputusan SK Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama Dinas Perhubungan. Namun demikian, kami memohon dengan sangat agar besaran tarif, baik Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan, dapat ditinjau ulang atau direvisi,” katanya.
Adapun besaran tarif ASK yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/318/2026 menetapkan TBB sebesar Rp 6.328,- per kilometer dan TBA sebesar Rp 8.266,- per kilometer.
Regulasi tersebut juga memberlakukan ketentuan tarif minimal pada jarak 3 kilometer pertama dengan besaran tiga kali tarif batas bawah.
Ia menjelaskan pertimbangan revisi tarif tersebut berlandaskan pada kondisi realitas ekonomi masyarakat di lapangan. Menurutnya, penetapan TBB sebesar Rp 6.328,-/km ditambah pemotongan komisi menjadikan tarif efektif konsumen melambung tinggi dan berada di atas daya beli masyarakat (ATP/WTP).
”Berdasarkan realita kondisi ekonomi masyarakat di lapangan, besaran tarif saat ini terlalu mahal. Ketetapan harga yang tinggi ini membebankan konsumen sehingga menurunkan jumlah orderan harian. Kondisi tersebut secara langsung mengancam keberlangsungan mata pencaharian harian para driver ke depannya,” tegasnya.
Selain masalah besaran tarif, Risdayati juga menyuarakan perlunya ketegangan dan keadilan aturan bagi seluruh penyedia jasa transportasi online di Kaltara.
Pihaknya mendesak adanya pengawasan ketat terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat di lapangan.
”Kami memohon agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perhubungan bertindak adil dan tegas terhadap seluruh penyedia jasa transportasi online. Perlu ada pengawasan serta sanksi tegas terhadap aplikator kompetitor yang menjual harga di bawah batas bawah melalui skema diskon, voucher, atau promo besar-besaran yang merusak harga pasar. Praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat dan sangat merugikan mitra pengemudi yang berusaha patuh pada aturan,” tambahnya.
Langkah dan aspirasi yang disampaikan manajemen lokal ini sejalan dengan surat resmi yang sebelumnya telah dikirimkan pimpinan pusat Maxim PT Teknologi Perdana Indonesia kepada Kepala Dishub Provinsi Kaltara mengenai evaluasi dan masukan terhadap Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/318/2026.
Melalui RDP ini, pihak Maxim berharap pimpinan DPRD Kota Tarakan, Dishub, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut guna melahirkan kebijakan tarif yang adil, bijaksana, serta berpihak pada kesejahteraan bersama.(**)














Discussion about this post