TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui Komisi III kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi para pengemudi transportasi online.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan pada Selasa (8/9/26).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, dengan didampingi Sekretaris Komisi III Harjo Solaika.
Turut hadir Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, Anggota Komisi III Ibrahim, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Ahmady Burhan, perwakilan manajemen Maxim Tarakan, serta perwakilan Komunitas Driver Maxim.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan pentingnya penerapan keputusan pemerintah terkait tarif transportasi online agar tercipta keadilan dan kondusivitas di lapangan.
Randy menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menegaskan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/318/2026 tentang Rencana Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus serta Besaran Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bersifat final dan wajib diterapkan.
Pemprov Kaltara juga siap memberikan teguran tertulis hingga menerbitkan surat rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI dengan tembusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk menonaktifkan aplikator yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
”Terkait penyesuaian tarif, Dinas Perhubungan Provinsi selaku pihak berwenang akan melakukan komunikasi ulang kepada masing-masing aplikator. Pada intinya, saat ini aplikator masih belum mengikuti SK Gubernur karena alasan masih melakukan kajian ulang atau meminta revisi. Namun, hal itu sudah terjawab dalam notulensi rapat Pemprov,” ujar Randy.
Menanggapi keberagaman komunitas pengemudi yang hadir menyuarakan aspirasi, Randy menyambut baik kehadiran seluruh perwakilan driver tanpa membeda-bedakan wadah atau organisasi.
”Semangat kita pada dasarnya sama, yaitu memperjuangkan kesejahteraan Bapak-bapak semua. Hari ini kami senang bisa mengenal langsung para driver yang menuntut hak yang sama. Penyesuaian tarif harus lebih rasional, adil, dan diberlakukan secara merata. Jika satu aplikator menyesuaikan, maka aplikator lain seperti Gojek dan Grab juga harus menyesuaikan agar tidak timbul kisruh di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, memberikan apresiasi atas kehadiran dan kekompakan para driver Maxim yang datang menyampaikan aspirasinya secara tertib.
“Lembaga DPRD ini adalah lembaga rakyat, milik seluruh masyarakat Tarakan. Kami tidak bisa membatasi siapapun yang ingin bersurat secara resmi untuk menyuarakan aspirasinya. Hari ini terbukti komunitas Maxim di Tarakan sangat besar, kompak, dan solid,” kata Harjo.
Harjo menambahkan perjuangan penyesuaian tarif ini telah melalui proses panjang yang diawali dari aspirasi masyarakat dan elemen pemuda hingga terbitnya SK Gubernur.
Namun, selain menuntut hak penyesuaian tarif, Harjo mengingatkan para pengemudi akan pentingnya memenuhi kewajiban legalitas, seperti pengurusan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
”Kita bicara soal hak dan kewajiban. Bapak-Bapak punya hak mendapatkan tarif yang layak, namun di sisi lain ada kewajiban untuk melengkapi legalitas ASK sebagai perlindungan dan legal standing pengemudi. Kami di DPRD siap membantu memfasilitasi proses tersebut,” jelasnya.
Harjo juga memastikan DPRD Kota Tarakan terus bergerak aktif memperjuangkan nasib para pengemudi hingga ke tingkat provinsi dan instansi terkait.
”Kewenangan pengambilan keputusan memang ada di Pemerintah Provinsi Kaltara, namun sebagai wakil rakyat, kami terus mendampingi dan meneruskan aspirasi ini. Bahkan sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi, memperjuangkan pembentukan Komite Perlindungan Tenaga Kerja di Disnaker Provinsi, hingga berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kaltara terkait pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Harjo.(**)













Discussion about this post