Gubernur Usulkan Optimalisasi HGU di RDP Komisi II DPR RI

JAKARTA, Fokusborneo.com  – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengusulkan optimalisasi pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

Baca Juga

Di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, Gubernur Zainal menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih dihadapi Kaltara.

Salah satunya keberadaan HGU perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, sementara di dalam atau sekitar kawasan tersebut telah terdapat permukiman, kebun masyarakat hingga makam leluhur.

Gubernur menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat agar keberadaan HGU tidak menjadi hambatan bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.

“Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Kaltara memiliki wilayah yang cukup luas dan sebagian besar merupakan kawasan hutan. Dalam rapat itu, Zainal menyebut luas kawasan hutan Kaltara mencapai sekitar 5,5 juta hektare.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus cermat dalam menyediakan ruang untuk pembangunan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Zainal juga mencontohkan adanya kawasan HGU yang di dalamnya terdapat kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat.

“Di beberapa lokasi ada kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat yang masuk dalam HGU. Ini yang kami minta agar dapat difasilitasi dan diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam memastikan status serta pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap penataan HGU dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembangunan daerah.

Langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak menjadi hambatan bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah.

Melalui RDP tersebut, Pemprov Kaltara mendorong agar persoalan pertanahan di daerah dapat ditangani secara lebih cepat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (dkisp)

Berita Lainnya

Discussion about this post

error: Content is protected !!