BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial WPS melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Jumat (25/9/2026).
Pendeportasian tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang dilakukan setelah Imigrasi Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap WPS terkait laporan dugaan perilaku yang mengganggu ketertiban di lingkungan salah satu hotel di Balikpapan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan tindakan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujar Adi.
Kasus tersebut bermula ketika Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menerima laporan dari manajemen sebuah hotel mengenai perilaku WPS yang dinilai mengganggu ketertiban di lingkungan hotel.
Dalam laporan tersebut, WPS disebut menolak membayar biaya akomodasi, berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap, serta tidak merespons teguran lisan dari petugas keamanan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi mendatangi hotel untuk melakukan pemeriksaan awal. WPS kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut, termasuk memastikan status dan kegiatan yang bersangkutan selama berada di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Balikpapan kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dengan dasar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Doni Purwoko, mengimbau masyarakat turut berperan dalam pengawasan orang asing.
Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Balikpapan apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.
Proses pendeportasian dilakukan dengan pengawasan dan pengawalan petugas Imigrasi Balikpapan menuju Bandara Internasional SAMS Sepinggan.
Setelah berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), WPS diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Rangkaian pengawasan dan pengawalan berlangsung aman dan lancar hingga pesawat yang membawa WPS lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum terkait keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.(**)















Discussion about this post