TARAKAN. Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) meluncurkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor demi meredam tekanan beban ekonomi yang makin berat di lapisan masyarakat bawah.
Langkah tersebut disosialisasikan secara masif dalam tatap muka bersama ratusan warga yang terdiri dari jajaran ketua RT, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, hingga pengurus paguyuban se-Kota Tarakan, di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, Rabu (14/10/26).
Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Kaltara, Supa’ad Hadianto, secara tegas mengapresiasi terobosan Gubernur Kaltara.
Menurutnya, di tengah impitan kondisi ekonomi warga yang belum pulih serta keterbatasan ruang fiskal pemerintah daerah, kebijakan penghapusan denda ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di tengah kesulitan rakyat.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur. Dengan kondisi ekonomi yang menurut saya tidak baik-baik sangat, kemudian kondisi fiskal kita yang sempit, beliau masih memikirkan untuk merelaksasi denda. Ini luar biasa, program ini luar biasa. Tentu saya sebagai anggota DPRD memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan pro-rakyat ini,” tegas Supa’ad.
Tak hanya soal insentif pajak, Supa’ad membongkar persoalan mendasar di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltara yang kerap mengeluhkan minimnya alokasi dana sosialisasi.

Ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus akses informasi publik. Oleh karena itu, ia mengambil peran proaktif memfasilitasi jajaran OPD agar bisa berinteraksi langsung dengan warga melalui wadah kegiatan kedewanan.
“Teman-teman di OPD ini kan dana untuk sosialisasi Raperda maupun sosialisasi lainnya minim, bahkan di beberapa OPD itu tidak ada sama sekali. Melalui kegiatan dewan seperti Sosper, Sosran, reses, dan Gundapil, saya memfasilitasi OPD supaya bisa bertemu langsung dengan masyarakat. Fungsi dewan tidak melulu hanya menampung aspirasi, tetapi juga menyampaikan program-program pemerintah provinsi agar sampai dan ditindaklanjuti oleh warga,” lugasnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang (Kasubdit) Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara, Syamsuddin, menjelaskan sosialisasi difokuskan pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena berdampak langsung pada mayoritas pemilik kendaraan pribadi.
Melalui regulasi terbaru, masyarakat diberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga potongan biaya 50 persen PKB bagi kendaraan berplat luar yang ingin dimutasikan masuk ke Kaltara.
“Dari tujuh objek pajak provinsi, sosialisasi ini kita tekankan pada PKB karena bersentuhan langsung dengan warga. Berdasarkan Keputusan Gubernur, ada insentif pemutihan denda pajak dan potongan 50 persen PKB untuk mutasi masuk kendaraan plat luar agar menjadi potensi penerimaan daerah. Kami imbau masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebaik-baiknya,” ujar Syamsuddin.
Supa’ad memastikan pihak legislatif akan terus mendorong harmonisasi dan koordinasi lintas instansi agar seluruh program strategis, terutama yang meringankan beban keuangan warga, dapat tersampaikan secara merata dan tepat sasaran di seluruh pelosok Kaltara.(**)













Discussion about this post