TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menggencarkan sosialisasi program keringanan pajak guna mendongkrak kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.
Langkah tersebut digencarkan seiring implemetasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, di Hotel Lembasung, Kota Tarakan, pada Rabu (14/10/2026) tersebut, menghadirkan pejabat Bapenda Kaltara serta dihadiri puluhan tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, hingga pengurus paguyuban se-Kota Tarakan.
Kepala Subbidang (Kasubdit) Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara, Syamsuddin, menjelaskan dari tujuh objek pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi, sosialisasi kali ini lebih difokuskan pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sektor ini dinilai paling dekat dan bersentuhan langsung dengan aktivitas harian masyarakat.
”Dalam sosialisasi ini kita tekankan lebih kepada objek PKB, karena itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tiap masyarakat pasti punya kendaraan, minimal satu atau dua unit,” ujar Syamsuddin.
Guna memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan, Bapenda Kaltara menyampaikan kebijakan Surat Keputusan Governor terkait skema insentif pajak.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda administratif, pembebasan opsen, hingga potongan khusus bagi kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.
”Untuk kendaraan pelat luar selain KU yang mutasi masuk ke Kaltara, kita berikan potongan hingga 50 persen untuk PKB-nya. Kita harapkan kendaraan yang sudah operasional permanen di sini bisa dimutasikan agar menjadi objek potensi daerah Kaltara,” ungkap Syamsuddin.
Ia menambahkan, program insentif keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Rentang waktu yang cukup panjang ini sengaja disediakan agar pemilik kendaraan memiliki kesempatan yang cukup dalam mengurus pemindahan berkas administrasi.
”Pengurusan pemindahan berkas itu biasanya memakan waktu, sehingga waktunya kita berikan agak panjang sampai 31 Desember nanti,” jelasnya.
Mengenai program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, Syamsuddin menyampaikan pada tahap awal program pemutihan denda ini diberlakukan selama satu bulan hingga 31 Oktober. Namun, pihak Bapenda Kaltara akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan tingkat partisipasi masyarakat.
“Untuk penghapusan denda sementara ini diprogramkan satu bulan sampai 31 Oktober. Nanti kalau responnya bagus, sambil kita evaluasi dalam seminggu lebih berjalan ini kalau minatnya tinggi bisa kita perpanjang, seperti tahun lalu juga ada kita perpanjang,” jelas Syamsuddin.
Menanggapi tingkat kepatuhan dan respons warga Tarakan sejauh ini, Bapenda mencatat adanya antusiasme yang positif. Momen tatap muka bersama para ketua RT dan pimpinan organisasi masyarakat dijadikan sarana strategis untuk memperluas jangkauan informasi program keringanan pajak ini.
Mengenai performa penerimaan daerah hingga pertengahan Oktober 2026, Syamsuddin membeberkan realisasi penerimaan PKB telah menembus angka 71 persen.
Sementara itu, untuk realisasi PAD Provinsi Kaltara secara keseluruhan sudah menyentuh 75 persen. Angka ini merangkum gabungan sektor pajak daerah, retribusi, hingga pendapatan sah lainnya seperti bunga deposito daerah.
”Pajak itu kan dari kita untuk kita. Hasil yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk program pembangunan pemerintah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur. Selagi ada program keringanan ini, kami imbau masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin,” pungkas Syamsuddin.(**)














Discussion about this post