• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tidak Sesuai Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

by Redaksi
24 Agustus 2020 10:20
in Daerah, Fokus
A A
Tidak Sesuai Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Gubernur Kaltara saat cek suhu menggunakan thermal gun.Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menerbitkan pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan penerapan disiplin maupun sanksi hukum protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam instruks mendagri tersebut, kata Irianto, kepala daerah agar mengambil langkah untuk melakansanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga

Gubernur Zainal Paliwang Hibahkan Kendaraan Operasional, Dukung Keamanan dan Pelestarian Budaya

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Operasikan IT Pontianak 24 Jam untuk Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM dan Antrian di SPBU

Pemprov Kaltara Dukung Event Kearifan Lokal untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata

LKPD 2025 Kaltara Diserahkan ke BPK, Pemprov Tegaskan Transparansi Keuangan

Untuk penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah  Pemprov Kaltara saat ini tengah menggodoknya. Di mana dalam pergub itu, nanti akan diatur lebih detail soal pemberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Pergub soal disiplin, adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan soal penerapan protokol kesehatan.

Hal itu juga dibahas saat rapat koordinasi khusus, beberapa hari lalu yang dipimpin Menkopolhukam dan dihadiri sejumlah Menteri, Penglima TNI, Kapolri, para gubernur dan sejumlah bupati serta wali kota.

“Yang dibahas itu, di tingkat provinsi dibentuk satgas, ketuanya kepala daerah (di provisi) gubernur. Kemudian ada yang namanya korlap, koordinasi lapangan yang dijabat oleh kapolda. Pasti akan ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggar disiplin protkol kesehatan,”jelasnya.

Sebelumnya, Pergub yang tengah berproses saat ini mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19. Pergub tentang AKB itu, kata Irianto, akhir pekan lalu sudah selesai dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bahkan, melalui rapat staf pekan lalu, gubernur meminta agar Pergub itu dipercepat untuk dia teken. Dengan demikian, bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam menghadapi kenormalan baru sekaligus dalam upaya menekan angka penularan virus corona di Kaltara. “Itu (Pergub) sudah di Biro Hukum, sudah selesai dievaluasi di Kemendagri,” sebut Irianto.

Lebih jauh dijelaskan, mengenai dua pergub yang akan menjadi acuan dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, melihat situasi di daerah masing-masing. Termasuk kaitannya dengan aktivitas belajar mengajar, dimana pemerintah provinsi tidak melarang adanya tatap muka di daerah yang masuk zona hijau.

“Jadi misalnya daerah-daerah yang pedalaman yang memang tidak terpapar, zonanya sangat hijau, boleh anak-anak sekolah tatap muka. Tapi seperti di Tarakan jangan ambil risiko dulu. Kasian nanti kalau terpapar,” ujar gubernur.

Begitu pula dengan aktivitas masyarakat secara umum. Terhadap sanksi yang diberikan, ia akan mengedepankan langkah persuasif. Kemudian, selanjutnya akan diatur sanksi perdata berupa denda.

“Ditegur dulu, persuasive dulu. Tapi memang kita mengedepankan sanksi perdata, berupa denda. Jadi tidak serta merta (sanksi tegas). Prinsip saya, penanganan covid-19 ini harus ditangani bijak, dan jangan sampai menular jauh, dan intinya masyarakat kita selamat,” tambahnya. (humas)

Tags: borneoCovid-19FB. FokusborneoGubernurMendagriPemprov Kaltaraprotokol kesehatanSanksi TegasSuhuThermal Gun

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Zainal Paliwang Hibahkan Kendaraan Operasional, Dukung Keamanan dan Pelestarian Budaya

31 Maret 2026 20:15
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Operasikan IT Pontianak 24 Jam untuk Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM dan Antrian di SPBU

31 Maret 2026 19:55
Daerah

Pemprov Kaltara Dukung Event Kearifan Lokal untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata

31 Maret 2026 18:13
Daerah

LKPD 2025 Kaltara Diserahkan ke BPK, Pemprov Tegaskan Transparansi Keuangan

31 Maret 2026 18:04
Daerah

Pulang Kampung, Wagub Kaltara Sambangi Rumah Warga di Nawang Baru dan Long Nawang

31 Maret 2026 17:05
Daerah

Wakil Bupati Sabri Tegaskan Komitmen Pemkab Tana Tidung dalam Transparansi Keuangan, LKPD 2025 Diserahkan ke BPK

31 Maret 2026 15:45
Next Post
Industri Kecil dan Menengah Dilatih Buat Tempat Cuci Tangan Portable

Industri Kecil dan Menengah Dilatih Buat Tempat Cuci Tangan Portable

Tidak Taat Protokol Kesehatan, KPU Berhak Menolak Bakal Paslon Mendaftar

Tidak Taat Protokol Kesehatan, KPU Berhak Menolak Bakal Paslon Mendaftar

Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu BBM Naik 1 April 2026, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmady Burhan Kembali Nahkodai PBFI Tarakan, Ini Targetnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan, Dorong Kemandirian Energi Sektor Industri Melalui SF-05

31 Maret 2026 21:05

Gubernur Zainal Paliwang Hibahkan Kendaraan Operasional, Dukung Keamanan dan Pelestarian Budaya

31 Maret 2026 20:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP