• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tidak Sesuai Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

by Redaksi
24/08/2020
in Daerah, Fokus
A A
Tidak Sesuai Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Gubernur Kaltara saat cek suhu menggunakan thermal gun.Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menerbitkan pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan penerapan disiplin maupun sanksi hukum protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam instruks mendagri tersebut, kata Irianto, kepala daerah agar mengambil langkah untuk melakansanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga

Kebakaran Hebat di Kampung Nelayan Tarakan Hanguskan Rumah dan Bengkel

Sinyal di Ujung Negeri, Tumbuhnya Tunas Pertanian Digital di Perbatasan  

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Bulungan Terapkan PJJ di Lima Kecamatan

Kualitas Udara Memburuk, BPBD Tarakan Bagikan Masker ke Warga

Untuk penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah  Pemprov Kaltara saat ini tengah menggodoknya. Di mana dalam pergub itu, nanti akan diatur lebih detail soal pemberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Pergub soal disiplin, adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan soal penerapan protokol kesehatan.

Hal itu juga dibahas saat rapat koordinasi khusus, beberapa hari lalu yang dipimpin Menkopolhukam dan dihadiri sejumlah Menteri, Penglima TNI, Kapolri, para gubernur dan sejumlah bupati serta wali kota.

“Yang dibahas itu, di tingkat provinsi dibentuk satgas, ketuanya kepala daerah (di provisi) gubernur. Kemudian ada yang namanya korlap, koordinasi lapangan yang dijabat oleh kapolda. Pasti akan ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggar disiplin protkol kesehatan,”jelasnya.

Sebelumnya, Pergub yang tengah berproses saat ini mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19. Pergub tentang AKB itu, kata Irianto, akhir pekan lalu sudah selesai dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bahkan, melalui rapat staf pekan lalu, gubernur meminta agar Pergub itu dipercepat untuk dia teken. Dengan demikian, bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam menghadapi kenormalan baru sekaligus dalam upaya menekan angka penularan virus corona di Kaltara. “Itu (Pergub) sudah di Biro Hukum, sudah selesai dievaluasi di Kemendagri,” sebut Irianto.

Lebih jauh dijelaskan, mengenai dua pergub yang akan menjadi acuan dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, melihat situasi di daerah masing-masing. Termasuk kaitannya dengan aktivitas belajar mengajar, dimana pemerintah provinsi tidak melarang adanya tatap muka di daerah yang masuk zona hijau.

“Jadi misalnya daerah-daerah yang pedalaman yang memang tidak terpapar, zonanya sangat hijau, boleh anak-anak sekolah tatap muka. Tapi seperti di Tarakan jangan ambil risiko dulu. Kasian nanti kalau terpapar,” ujar gubernur.

Begitu pula dengan aktivitas masyarakat secara umum. Terhadap sanksi yang diberikan, ia akan mengedepankan langkah persuasif. Kemudian, selanjutnya akan diatur sanksi perdata berupa denda.

“Ditegur dulu, persuasive dulu. Tapi memang kita mengedepankan sanksi perdata, berupa denda. Jadi tidak serta merta (sanksi tegas). Prinsip saya, penanganan covid-19 ini harus ditangani bijak, dan jangan sampai menular jauh, dan intinya masyarakat kita selamat,” tambahnya. (humas)

Tags: borneoCovid-19FB. FokusborneoGubernurMendagriPemprov Kaltaraprotokol kesehatanSanksi TegasSuhuThermal Gun

Berita Lainnya

Kebakaran Hebat di Kampung Nelayan Tarakan Hanguskan Rumah dan Bengkel
Daerah

Kebakaran Hebat di Kampung Nelayan Tarakan Hanguskan Rumah dan Bengkel

18 September 2026 15:45
Daerah

Sinyal di Ujung Negeri, Tumbuhnya Tunas Pertanian Digital di Perbatasan  

18 September 2026 15:23
Daerah

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Bulungan Terapkan PJJ di Lima Kecamatan

18 September 2026 12:45
Kualitas Udara Memburuk, BPBD Tarakan Bagikan Masker ke Warga
Daerah

Kualitas Udara Memburuk, BPBD Tarakan Bagikan Masker ke Warga

18 September 2026 09:50
Embung Terisi Lagi, PDAM Tarakan Pastikan Distribusi Air Bersih Kembali Normal
Daerah

Embung Terisi Lagi, PDAM Tarakan Pastikan Distribusi Air Bersih Kembali Normal

17 September 2026 21:12
Daerah

Jufri Budiman Blusukan ke Kebun Petani, Serap Langsung Aspirasi di Empat Daerah

17 September 2026 20:31
Next Post
Industri Kecil dan Menengah Dilatih Buat Tempat Cuci Tangan Portable

Industri Kecil dan Menengah Dilatih Buat Tempat Cuci Tangan Portable

Tidak Taat Protokol Kesehatan, KPU Berhak Menolak Bakal Paslon Mendaftar

Tidak Taat Protokol Kesehatan, KPU Berhak Menolak Bakal Paslon Mendaftar

Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

Indonesia Dapatkan Komitmen Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pujasera Jalan Jenderal Sudirman Dihebohkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Gerobak Dagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Narkoba dan Samapta Polresta Bulungan Berganti, Kombes Rofikoh Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Pelaku Curanmor, Tim URC Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Pria di Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peringati HUT ke-41, SMAN 2 Tarakan Gelar Pekan Seni dan Olahraga “AMICALMA: Symphony of Togetherness”

AMICALMA Menggema! SMAN 2 Tarakan Kobarkan Semangat Kebersamaan di HUT ke-41 Lewat Pekan Seni dan Olahraga

19 September 2026 09:10

Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan Galang Kepedulian untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

18 September 2026 20:06
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP