TARAKAN – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Tarakan bentuk tim penyelesai pembubaran koperasi tidak aktif di Kota Tarakan.
Kasi Koperasi Disdagkop dan UKM Tarakan, Ardiansyah mengatakan, tim penyelesai pembubaran tingkat kota ini akan membantu tim penyelesai dari kementerian.
“Koperasi ini sulit ditemukan maka dibentuk tim penyelesai dari dinas untuk membantu tim penyelesai dari kementerian,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Di Tarakan terdapat 55 Koperasi yang tidak aktif berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM, karena tidak melaksanakan kegiatan layaknya koperasi.
“Koperasi ini sudah tidak melaksanakan kegiatan selama 3 tahun atau sejak 2017 dan belum dibubarkan, kami menunggu kesempatan saja,” katanya.
Koperasi yang dibubarkan bermacam – macam bidang, seperti koperasi karyawan, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha.
“Lebih dominan koperasi serba usaha (KSU) atau lebih dari 3 bidang usaha,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan sebelum dilakukan pembubaran tim akan melayang surat terlebih dahulu kepada lembaga keuangan yakni perbankan apakah yang bersangkutan memiliki hutang ke pihak bank.
Jika memiliki hutang tentu tidak bisa dibubarkan. Selanjutnya setelah tidak ada hutang pembubaran akan diumumkan di keluarahan ini berkaitan dengan anggota dan mantan anggota koperasi.
Dari data dinas, tercatat saat ini sebanyak 55 Koperasi tidak aktif dan akan dibubarkan, 65 koperasi aktif, dan 52 koperasi tidak aktif tapi belum dibubarkan. (wic/Iik)
Discussion about this post