• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pergub Adaptasi Kebiasan Baru, Ada Sanksi Sosial dan Denda Administratif

by Redaksi
1 September 2020 15:36
in Daerah, Fokus
A A
0
Pergub Adaptasi Kebiasan Baru, Ada Sanksi Sosial dan Denda Administratif

Warga Kaltara yang menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, pergub tersebut membatasi atau mengatur kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam rangka menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19 yang diharapkan mewujudkan masyarakat produktif dan aman kedepannya sehingga akan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga

PWI Bulungan Gelar OKK 2025, Teguhkan Komitmen Cetak Wartawan Profesional dan Berintegritas

DPRD Bulungan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Insiden Kafe

Pemkab Tana Tidung Tindak Tegas Penjual Miras, Ratusan Kemasan Dimusnahkan

Komitmen pada Keberlangsungan UMKM Lokal, Pemprov Boyong Penghargaan Kategori Empowerment of Local Products

“Pergub ini, secara komprehensif mengatur hampir semua aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan di luar rumah, terutama yang di kawasan-kawasan ramai pengunjung,” katanya.

Sedikitnya ada 18 pengelompokan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum seperti pasar, pertokoan, penginapan, rumah ibadah hingga ATM.

Untuk itu, ia berharap pergub ini dapat menjadi dasar dan tolok ukur   bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun peraturan bupati maupun walikota sesuai dengan Permendagri No. 80/2015 yang diperbaharui Permendagri No. 120/2018 dimana dijelaskan bahwa setiap peraturan kepala daerah untuk kabupaten/kota harus difasilitasi ke provinsi.

“Tanggung jawab pemantauan pergub ini akan diserahkan ke masing-masing OPD sesuai dengan leading sector-nya,” ujarnya.

Secara garis besar, pergub ini akan menindak masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi aturan penggunaan masker, baik itu untuk perorangan maupun untuk badan usaha.

“Akan ada sanksi yang diberikan, misalnya, untuk perorangan akan disanksi berupa peringatan, sanksi sosial berupa membersihkan area yang telah ditentukan. Sedangkan untuk denda administratif, berupa menyediakan 5 buah masker yang wajib diberikan kepada petugas yang ditunjuk,” ulasnya.

Sementara bagi badan usaha diminta menyiapkan 50 lembar masker atau memberi makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 orang dan yang paling berat adalah pencabutan izin usahanya.(humas)

Tags: AKBborneoFB. FokusborneoGubernurHumas Pemprov KaltaraPemprov KaltaraPergubPergub adaptasi Kebiasaan Baru
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

PWI Bulungan Gelar OKK 2025, Teguhkan Komitmen Cetak Wartawan Profesional dan Berintegritas

14 November 2025 07:25
Daerah

DPRD Bulungan Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan dalam Insiden Kafe

14 November 2025 06:55
Daerah

Pemkab Tana Tidung Tindak Tegas Penjual Miras, Ratusan Kemasan Dimusnahkan

13 November 2025 20:42
Daerah

Komitmen pada Keberlangsungan UMKM Lokal, Pemprov Boyong Penghargaan Kategori Empowerment of Local Products

13 November 2025 19:05
Daerah

Sinergi Pemkot Tarakan–BPJS Kesehatan, Wujudkan Pelayanan Publik yang Merata

13 November 2025 18:09
Daerah

DPU Balikpapan Intensifkan Pembersihan Drainase Jelang Musim Hujan

13 November 2025 18:08
Next Post
Tingkatkan Program Pemagangan untuk Kurangi Pengangguran

Tingkatkan Program Pemagangan untuk Kurangi Pengangguran

Herman : Peluang PKB Beralih Dukungan di Pilgub Kaltara Kecil

Herman : Peluang PKB Beralih Dukungan di Pilgub Kaltara Kecil

Tegakan Protokol Kesehatan, Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Tertibkan Pedagang Dan Pengunjung Pasar

Tegakan Protokol Kesehatan, Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Tertibkan Pedagang Dan Pengunjung Pasar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Burung Kuau Raja Muncul di Hutan Lindung Sungai Lesan, Pertanda Ekosistem Masih Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vamelia Ibrahim Harumkan Kaltara di Ajang Apresiasi Bunda PAUD Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Gempa Magnitudo 4.4 Dirasakan Warga Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Kids Got Talent, Ajang Cetak Generasi Kreatif Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Gempa Susulan ke-8 Guncang Tarakan, Warga Diminta Tetap Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Di Radio Berandankri DS Bahas Perbatasan 

Di Radio Berandankri DS Bahas Perbatasan 

14 November 2025 09:31
Muddain Tekankan Pentingnya Harmonisasi, Peran DPRD Kaltara Mengawal Kebijakan Pemerintah

Nota Pengantar RAPBD 2026 Segera Diajukan, Muddain: Masih Ada Ruang Evaluasi dan Pergeseran

14 November 2025 09:07
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP