• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pergub Adaptasi Kebiasan Baru, Ada Sanksi Sosial dan Denda Administratif

by Redaksi
1 September 2020 15:36
in Daerah, Fokus
A A
0
Pergub Adaptasi Kebiasan Baru, Ada Sanksi Sosial dan Denda Administratif

Warga Kaltara yang menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, pergub tersebut membatasi atau mengatur kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam rangka menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19 yang diharapkan mewujudkan masyarakat produktif dan aman kedepannya sehingga akan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Pangan, Pengurus TMI Kota Tarakan Resmi Dilantik

Gubernur Zainal: Kendaraan Listrik Jadi Komitmen Kaltara Menuju Energi Bersih

Semangat Berbagi, Jumat Berkah Darun Najah Himpun Ratusan Nasi Kotak

Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik

“Pergub ini, secara komprehensif mengatur hampir semua aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan di luar rumah, terutama yang di kawasan-kawasan ramai pengunjung,” katanya.

Sedikitnya ada 18 pengelompokan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum seperti pasar, pertokoan, penginapan, rumah ibadah hingga ATM.

Untuk itu, ia berharap pergub ini dapat menjadi dasar dan tolok ukur   bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun peraturan bupati maupun walikota sesuai dengan Permendagri No. 80/2015 yang diperbaharui Permendagri No. 120/2018 dimana dijelaskan bahwa setiap peraturan kepala daerah untuk kabupaten/kota harus difasilitasi ke provinsi.

“Tanggung jawab pemantauan pergub ini akan diserahkan ke masing-masing OPD sesuai dengan leading sector-nya,” ujarnya.

Secara garis besar, pergub ini akan menindak masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi aturan penggunaan masker, baik itu untuk perorangan maupun untuk badan usaha.

“Akan ada sanksi yang diberikan, misalnya, untuk perorangan akan disanksi berupa peringatan, sanksi sosial berupa membersihkan area yang telah ditentukan. Sedangkan untuk denda administratif, berupa menyediakan 5 buah masker yang wajib diberikan kepada petugas yang ditunjuk,” ulasnya.

Sementara bagi badan usaha diminta menyiapkan 50 lembar masker atau memberi makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 orang dan yang paling berat adalah pencabutan izin usahanya.(humas)

Tags: AKBborneoFB. FokusborneoGubernurHumas Pemprov KaltaraPemprov KaltaraPergubPergub adaptasi Kebiasaan Baru
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Pengurus TMI Kota Tarakan Resmi Dilantik

16 Januari 2026 22:15
Daerah

Gubernur Zainal: Kendaraan Listrik Jadi Komitmen Kaltara Menuju Energi Bersih

16 Januari 2026 22:12
Daerah

Semangat Berbagi, Jumat Berkah Darun Najah Himpun Ratusan Nasi Kotak

16 Januari 2026 19:06
Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik
Daerah

Targetkan PNBP Naik Jadi Rp7,9 Miliar di 2026, Imigrasi Tarakan Andalkan Program Paspor Simpatik

16 Januari 2026 18:01
Siapkan 4 Konter Khusus Penumpang, Imigrasi Tarakan Dukung Penerbangan Internasional di Bandara Juwata
Daerah

Siapkan 4 Konter Khusus Penumpang, Imigrasi Tarakan Dukung Penerbangan Internasional di Bandara Juwata

16 Januari 2026 08:40
Daerah

Gubernur Kaltara Ajak ASN Jadikan Semangat Natal Dasar Pelayanan Masyarakat

15 Januari 2026 20:47
Next Post
Tingkatkan Program Pemagangan untuk Kurangi Pengangguran

Tingkatkan Program Pemagangan untuk Kurangi Pengangguran

Herman : Peluang PKB Beralih Dukungan di Pilgub Kaltara Kecil

Herman : Peluang PKB Beralih Dukungan di Pilgub Kaltara Kecil

Tegakan Protokol Kesehatan, Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Tertibkan Pedagang Dan Pengunjung Pasar

Tegakan Protokol Kesehatan, Babinsa Koramil 0907/02 Tarteng Tertibkan Pedagang Dan Pengunjung Pasar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Disdik Tana Tidung Sosialisasikan SPMB, Istilah Baru Pengganti PPDB

    SK Paruh Waktu Diserahkan Februari, Ratusan Tenaga Kerja Kembali Aktif di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Logistik Nusantara V Resmi Layani Tol Laut Tarakan Januari Ini, Layani Rute Surabaya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Paru-Paru Tarakan, Tantangan KPH di Tengah Maraknya Perambahan dan Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan 4 Konter Khusus Penumpang, Imigrasi Tarakan Dukung Penerbangan Internasional di Bandara Juwata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Ketahanan Pangan, Pengurus TMI Kota Tarakan Resmi Dilantik

16 Januari 2026 22:15

Gubernur Zainal: Kendaraan Listrik Jadi Komitmen Kaltara Menuju Energi Bersih

16 Januari 2026 22:12
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP