TARAKAN – Untuk melindungi hak pilih warga binaan di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan sudah melakukan koordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kota Tarakan. Dari lebih 1.000 warga binaan yang menjadi penghuni Lapas Kota Tarakan, hanya sekitar 300 orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kami sudah koordinasi dengan Lapas dan bertemu yang membidang, memang menyampaikan beberapa warga binaan tidak dapat menunjukkan NiK nya. Warga binaan yang bisa menunjukan E-KTP dan lengkap datanya sekitar 300-an,” kata anggota KPU Kota Tarakan divisi data Jumaidah saat konferensi pers, Rabu (9/9/20).
Selain berkoordinasi dengan Lapas, KPU juga bertemu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan.”Kami koordinasi ke Capil juga belum bisa mengecek kawan-kawan kita di Lapas, karena memang tidak bisa menunjukkan E-KTP nya kalau ada bisa kita cek dia warga mana,” ujarnya.
Penghuni Lapas Kota Tarakan, tidak hanya berasal dari Kota Tarakan tetapi juga daerah lain. “Kalau yang tidak ada (NIK) itu memang kita tidak tahu dia berasal dari mana. Memang dia ditangkap di Tarakan tapi kita tidak tahu dia, mengaku orang Tarakan tapi tidak bisa menunjukkan E-KTP nya,” jelasnya.
KPU Kota Tarakan masih menunggu surat edaran terbaru untuk melakukan perekaman di Lapas. Hal ini demi menjaga hak pilih warga binaan agar bisa ikut mencoblos di Pilgub Kaltara 2020. Sebab syarat bisa mencoblos untuk memberikan hak suara di Pilgub Kaltara, harus memiliki E-KTP.
“Siapa tahu ada edaran terbaru seperti waktu Pilpres yang menyarankan Capil datang ke Lapas bawa alat untuk rekam. Kalau dia pernah rekam akan terdeteksi dia daerah mana untuk memudahkan KPU, tetapi kalau tidak ada identitas juga tidak bisa memberi data,” tutupnya.(mt)
















Discussion about this post