• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Kampanye Rapat Umum Dilarang, Bawaslu Tarakan Ingatkan Paslon Taati Aturan

by Redaksi
29 September 2020 06:34
in Politik
A A
Kampanye Rapat Umum Dilarang, Bawaslu Tarakan Ingatkan Paslon Taati Aturan

Rakor Bawaslu Kota Tarakan dengan KPU, Kepolisian Polres Tarakan, Satpol PP, BPDB dan Paslon di kantor Bawaslu Kota Tarakan tentang pengawasan kampanye, Senin (28/9). Foto : Istimewa

TARAKAN – Kampanye rapat umum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, dilarang. Larangan tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan Zulfauzi Hasly mengatakan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, ditegaskan kampanye rapat umum dilarang sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

“Dalam beberapa aturan kampanyekan sudah ada yang dilarang, misalnya kampanye rapat umum dilarang, kampanye mengadakan konser dilarang. Jadi yang diboleh dilakukan hanya pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog,” kata Zulfauzi Hasly ditemui usai rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan KPU, Kepolisian, BPBD, Satpol PP dan Paslon di kantor Bawaslu Kota Tarakan, Senin (28/9/20).

Zulfauzi menjelaskan, sebelum melaksanakan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020, paslon wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian karena ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kampanye.

“Prinsipnya paslon kalau mau melakukan kegiatan kampanye, harus ada rekomendasi dari Satgas untuk mendapatkan ijin dari Kepolisian. Pemberitahuan diberikan secara tertulis. Kalau untuk Bawaslu tembusan saja untuk mengetahui lokasinya dimana, waktunya kapan, supaya Bawaslu bisa melakukan pengawasan,” bebernya.

Rakor Bawaslu Kota Tarakan dengan KPU, Kepolisian Polres Tarakan, Satpol PP, BPDB dan Paslon di kantor Bawaslu Kota Tarakan tentang pengawasan kampanye, Senin (28/9). Foto : Istimewa

Zulfauzi juga menyampaikan kepada paslon, agar bisa mematuhi larangan kampanye yang tidak boleh dilakukan selain mentaati protokol kesehatan. Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, Pancasila, UUD, tidak boleh menghina suku, agama dan ras. Larangan lainnya, tidak boleh berkampanye ditempat ibadah, tempat pendidikan dan kantor Pemerintahan.

“Kita masih menunggu juknis dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, karena aturan baru di PKPU 13 ada mencantumkan bahwa ada kewenangan membubarkan, cuma kan tidak langsung dibubarkan pasti ada upaya-upaya sebelumnya misalnya memberi peringatan dulu. Teknisnya bagaimana untuk pembubaran, masih menunggu juknis. Tapi kita upayakan pencegahanlah makanya kita koordinasi2 dengan tim paslon, Satpol PP, Kepolisian dan BPBD,” ujarnya.

Dalam melaksanakan kampanye, semua paslon dihimbau untuk menaati protokol kesehatan. “Prokes itu, jadi tambahan aturan. Dalam aturan kampanye taati juga prokes, jadi dua-duanya harus jalan itu yg menjadi tantangan. Inikan konsekuensi kita dilanjuntnya tahapan Pilkada dikondisi pandemi, kita juga harus ketat dalam melakukan prokes selain aturan-aturan kampanye pemilu sebelumnya,” imbaunya.(mt)

Tags: Bawaslu Kota TarakanBawaslu Provinsi KaltaraBawaslu RIKampanyePilgub Kaltara 2020pilkada kaltara 2020Pilkada Serentak 2020

Berita Lainnya

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan
Parlemen

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

4 Juni 2026 13:21
Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS
Pendidikan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

4 Juni 2026 12:55
Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani
Parlemen

Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani

3 Juni 2026 17:44
Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan
Parlemen

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

3 Juni 2026 16:36
Kriminal

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026 15:42
Politik

Jufri Budiman Dorong Pemprov Kaltara Bangun Rumah Singgah di Seluruh Rumah Sakit Daerah

1 Juni 2026 14:49
Next Post
Gelora Kaltara Ajak Masyarakat Jaga Kaltara Tanpa Isu Sara di Pilkada

Gelora Kaltara Ajak Masyarakat Jaga Kaltara Tanpa Isu Sara di Pilkada

Pjs Gubernur Kunjungi Korban Tanah Longsor

Pjs Gubernur Kunjungi Korban Tanah Longsor

Pemprov Gerak Cepat Turut Tangani Bencana di Tarakan

Pemprov Gerak Cepat Turut Tangani Bencana di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP