• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Presiden: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

by Redaksi
9 Oktober 2020 22:15
in Fokus, Nasional
A A
0
Presiden: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

BOGOR – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada _service level of agreement_, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” imbuhnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

“Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” ungkapnya.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau _judicial review_ melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tandasnya.(*)

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 

Tags: borneoFB. Fokusborneohttps://www.presidenri.go.idPresiden RIUndang undang Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

IKN

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

1 Oktober 2025 20:25
Ekonomi

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

30 September 2025 12:55
Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi
Nasional

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

29 September 2025 20:47
Daerah

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

29 September 2025 20:05
Daerah

Kunjungi Kaltara, Mentan Dorong Swasembada dan Ekspor Jagung

29 September 2025 19:09
Daerah

Mentan Amran Sulaiman Kunjungi Kaltara, Serahkan Bantuan Pupuk dan Bibit untuk Petani

29 September 2025 16:48
Next Post
Andi Tajudin Puang Tunru Serukan Jemaah Tarekat Khalwatiyah Samman Sebatik Menangkan Zainal – Yansen

Andi Tajudin Puang Tunru Serukan Jemaah Tarekat Khalwatiyah Samman Sebatik Menangkan Zainal - Yansen

Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Presiden: UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Kumulatif Positif di Tarakan 150 Orang, 114 Orang Dinyatakan Sembuh

Lagi, Kasus Positif Tarakan Bertambah Dari Luar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Segera Selesaikan Masalah Lahan 56 Hektare PT Inhutani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Mendukung Penuh Lapas, Personel Hanya 83 Jaga 1.305 Napi Tidak Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Satu Tahun Beroperasi: Mayapada Hospital Nusantara Berikan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja Konstruksi IKN

Satu Tahun Beroperasi: Mayapada Hospital Nusantara Berikan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja Konstruksi IKN

6 Oktober 2025 23:44
IKN Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru Menuju Pendidikan Bertaraf Internasional

IKN Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru Menuju Pendidikan Bertaraf Internasional

6 Oktober 2025 22:11
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP