TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Perselisihan antara Derry Adriant, seorang nasabah bank, dengan seorang karyawan bank di Kabupaten Tana Tidung yang sebelumnya berujung laporan dugaan penganiayaan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat Tidung.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui prosesi ritual adat Tidung Tangkub Kiwan Keparat yang dipimpin oleh Lembaga Adat Tidung Kabupaten Tana Tidung. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan yang terjadi melalui jalur adat setelah sebelumnya terjadi konflik terkait persoalan pembayaran cicilan.
Ketua Lembaga Adat Tidung Kabupaten Tana Tidung, Aji Askandar M. Ali, mengatakan ritual Tangkub Kiwan Keparat merupakan salah satu mekanisme adat untuk menyelesaikan persoalan yang muncul akibat konflik, baik berupa perselisihan secara fisik maupun lisan.
Menurutnya, penyelesaian adat dilakukan untuk mengembalikan hubungan para pihak yang berselisih sekaligus menjaga ketenteraman di tengah masyarakat.
“Prosesi ritual adat Tidung Tangkub Kiwan Keparat bermakna menyelesaikan masalah karena konflik, baik fisik maupun lisan yang membuat orang merasa tidak nyaman dan bisa menimbulkan konflik. Maka pihak yang melakukan kesalahan akan dikenakan denda adat berdasarkan adat Tidung,” ujar Aji Askandar, Rabu (5/8/2026).
Dalam prosesi tersebut, pihak yang dikenakan sanksi adat diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan adat berupa Gayang Laid atau parang pusaka lama sebanyak dua limpung, Tutung Pulak atau mangkok putih sebanyak dua limpung, Gobol Selendang sebanyak dua lembar, Ayam Belungis berupa tikar pandan sebanyak dua gulung, hewan Muyag berupa hewan hidup berkaki empat seperti kambing atau sapi, serta Isin Ketip berupa uang logam sebanyak dua koin.
Aji menjelaskan, sanksi adat tersebut merupakan bagian dari aturan masyarakat hukum adat Tidung yang bertujuan mengatur kehidupan sosial serta memberikan penyelesaian terhadap konflik yang terjadi.
“Adat bagi masyarakat hukum adat Tidung di Bumi Upun Taka Kabupaten Tana Tidung untuk mengarahkan, membimbing, dan mengatur. Sifatnya memaksa seluruh masyarakat yang tinggal dan hidup di sini. Ini juga berlaku bagi semua suku dan budaya yang ada di daerah ini,” katanya.
Sebelumnya, Derry Adriant melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Tana Tidung setelah mengaku mengalami pemukulan saat terjadi persoalan terkait penagihan cicilan pinjaman. Laporan tersebut disampaikan setelah terjadi perselisihan antara Derry dengan seorang petugas penagihan.
Dalam laporan awal, Derry menyebut dirinya mengalami tindakan kekerasan saat proses penagihan berlangsung. Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian Forum Aliansi Pemuda Masyarakat Pemerhati Hukum Kabupaten Tana Tidung yang sebelumnya mendesak aparat kepolisian melakukan pengusutan.
Namun, setelah dilakukan penyelesaian melalui adat Tidung, kedua pihak memilih mengakhiri perselisihan dan sepakat menjalankan proses perdamaian sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Aji Askandar menyebut penyelesaian melalui ritual adat tidak hanya menyelesaikan persoalan antara kedua pihak, tetapi juga menjadi upaya menjaga hubungan sosial agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Setelah ritual ini dilaksanakan, tercipta perdamaian, ketenteraman masyarakat, penghormatan terhadap adat istiadat lokal, serta usaha menjaga kehidupan masyarakat yang bermartabat,” pungkasnya. (hr)














Discussion about this post