• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Lewat Kaltara Sehat, Pemprov Tanggung Layanan Kesehatan Kelas III

Diatur Pergub Nomor 37 Tahun 2019

by Redaksi
16/11/2020
in Daerah, Ekonomi, Fokus, Sosial Budaya
A A
Lewat Kaltara Sehat, Pemprov Tanggung Layanan Kesehatan Kelas III

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Salah satu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), adalah Kaltara Sehat. Program ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kalimantan Utara Sehat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman mengatakan sesuai latar belakangnya, program Kaltara Sehat pada dasarnya dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga

Dorong Kepatuhan PROPER dan Regulasi, PPLI Edukasi Industri Kaltim soal Pengelolaan Limbah B3

Jaga Work-Life Balance, BRI Samarinda Gajah Mada Rutin Gelar Olahraga Bersama

Disdikbud Tana Tidung Dorong 10 Sekolah SUMD Jadi Pelopor Peningkatan Mutu Pendidikan

18.329 Peserta JKN Masih Nonaktif, BPJS Kesehatan Tarakan Minta Masyarakat Segera Reaktivasi

“Program itu juga menindaklanjuti atau melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan dua pertimbangan itu, maka ditetapkanlah program Kaltara Sehat dan sudah dituangkan ke dalam Pergub No. 37/2019,” kata Usman.

Lebih lanjut disebutkan Usman, Kaltara Sehat ditujukan untuk memberikan jaminan pembiayaan kesehatan kepada peserta secara pra upaya melalui APBD Pemprov Kaltara dan APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, program ini juga dapat mencapai tujuan peningkatan kualitas pelayanan, pemerataan pelayanan, dan tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat di Kaltara.

Usman mengatakan, Pemprov Kaltara terus mengalokasikan anggaran pembayaran iuran Kaltara Sehat bagi peserta JKN-KIS (PBJS) atau warga Kaltara yang jumlahnya terus tumbuh dari tahun ke tahun. Tahun 2017 kepesertaannya sebanyak 514.365 orang, 2018 sebanyak 612.325 orang, dan 2019 sebanyak 639.654 orang. Lalu, pada 2020 sudah mencapai 658.535 orang.

Peserta Kaltara Sehat ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemerintah daerah masing-masing. Usulan disampaikan kepada Dinkes untuk selanjutnya disampaikan kepada Biro Kesra guna diproses tahapan selanjutnya yang disertai dengan data nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Peserta Kaltara Sehat akan divalidasi setiap triwulan (3 bulan),” ujarnya.

Lebih rinci disampaikan Usman, pembiayaan Kaltara Sehat melalui mekanisme pembagian pembiayaan antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot dengan 3 pola. Pertama, pembiayaan iuran bagi masyarakat kategori miskin/tidak mampu, kategori cacat miskin/tidak mampu dilaksanakan melalui mekanisme 40 persen oleh Pemprov dan 60 persen oleh Pemkab/Pemkot.

Kedua, dalam hal Pemkab/Pemkot telah mencapai UHC, pola pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot tersebut yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemprov. Lalu ketiga, pembayaran iuran bagi penduduk yang memiliki penghasilan di bawah UMK Kabupaten/Kota dibebankan kepada Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot sesuai kewenangannya masing-masing.

“Pola pembiayaan iuran Kaltara Sehat di luar ketiga pola tersebut, dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Pemprov,” tuturnya.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan dalam tahun berjalan menyampaikan tagihan iuran Kaltara Sehat kepada Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot. Tagihan iuran tersebut disampaikan secara periodik setiap 3 bulan. Kemudian Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot wajib membayar iuran Katara Sehat kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan kewajibannya masing-masing sesuai pola pembiayaan yang dilakukan. “Pembayaran iuran Kaltara Sehat dilaksanakan melalui transfer dari Rekening Kas Daerah ke rekening BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Adapun manfaat dan fasilitas kesehatan yang didapatkan dari program Kaltara Sehat, yaitu setiap pesertanya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan penunjang, obat-obatan, bahan medis habis pakai.

Kemudian, pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baik yang dikelola pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Peserta Kaltara Sehat selain mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan tadi, juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas Pemprov yaitu pelayanan Dokter Terbang yang diperuntukan bagi masyarakat perbatasan, terpencil, dan terluar,” paparnya. Untuk diketahui, pelayanan kesehatan Kaltara Sehat terhadap perorangan adalah pelayanan kesehatan Kelas III.(humas)

Tags: borneoBpjs KesehatanDokter TerbangFokusJKN - KISKaltara SehatLayanan KesehatanPergub

Berita Lainnya

Daerah

Dorong Kepatuhan PROPER dan Regulasi, PPLI Edukasi Industri Kaltim soal Pengelolaan Limbah B3

2 Oktober 2026 19:04
Ekonomi

Jaga Work-Life Balance, BRI Samarinda Gajah Mada Rutin Gelar Olahraga Bersama

2 Oktober 2026 15:10
Daerah

Disdikbud Tana Tidung Dorong 10 Sekolah SUMD Jadi Pelopor Peningkatan Mutu Pendidikan

2 Oktober 2026 09:47
Besok, BPJS Kesehatan, Pemprov, dan DPRD Gelar Rekonsiliasi Kejelasan 30.727 JKN Terancam Nonaktif 
Daerah

18.329 Peserta JKN Masih Nonaktif, BPJS Kesehatan Tarakan Minta Masyarakat Segera Reaktivasi

2 Oktober 2026 08:19
Daerah

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

1 Oktober 2026 21:15
Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI
Daerah

Temui Kapolda Kaltara, KSBSI Bahas Isu Pengupahan 2027 hingga PHI

1 Oktober 2026 20:29
Next Post
Peningkatan Jalan Menuju Bapelkes Tuntas 100 Persen

Peningkatan Jalan Menuju Bapelkes Tuntas 100 Persen

408 Orang Lulus Seleksi Bintara, Hasan Basri Apresiasi Polda Kaltara Prioritaskan Putra Daerah

408 Orang Lulus Seleksi Bintara, Hasan Basri Apresiasi Polda Kaltara Prioritaskan Putra Daerah

Zainal – Yansen Akan Gelontorkan Dana Untuk Penanganan Perempuan dan Anak

Zainal - Yansen Akan Gelontorkan Dana Untuk Penanganan Perempuan dan Anak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Grup PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026

2 Oktober 2026 19:35

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

2 Oktober 2026 19:17
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP