TARAKAN – Agenda sidang perdana gugatan atas kasus raibnya uang nasabah di Bank BRI Tarakan berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (17/2/2021).
Agenda sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita harus mundur lantaran pihak tergugat satu dan dua atau kuasa hukumnya belum hadir.
Hingga pukul 14.00 Wita, sidang hanya dihadiri pihak penggugat dalam hal ini Nurbaya didampingi kuasa hukumnya Edi Siswanto dan Derry Ramadhan serta pihak tergugat 3 (Bank BRI).
Kepada media kuasa hukum penggugat, Edi Siswanto didampingi Derry Ramadhan mengatakan, sidang hanya dihadiri pihak tergugat 3 yaitu Bank BRI sementara tergugat 1 dan 2 yaitu Telkomsel dan GraPARI tidak hadir.
“Tadi sudah hadir dari pihak tergugat 3 yaitu dari pihak BRI sudah hadir, sementara tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” terang Edi Siswanto.
Kuasa hukum berharap, ada etikat baik dari tergugat untuk hadir dipersidangan, apakah perkara akan dilanjutkan (persidangan) atau penyelesaian secara mediasi pihaknya masih membuka diri jika cara mediasi dilakukan.
“Kami tetap membuka diri untuk melakukan mediasi. Kami cuma minta pengembalian kerugian nasabah kami itu saja,” ungkapnya.
Kuasa hukum mengatakan, sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak tergugat, kalau etikat baik dari BRI sudah bisa dilihat dengan hadirnya dipersidangan. Artinya sudah ada etikat baik (BRI) cuma tergugat lain dalam hal ini Telkomsel dan GraPARI tidak ada konfirmasi apapun.
“Kalau tidak hadir lagi (sidang), ada konsekuensi hukum, berdasarkan gugatan kita karena ada diduga perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Uang Nasabah BRI Tarakan Raib Rp 311 Juta dari Tabungan
Selanjutnya setelah agenda pertama ini, agenda kedua rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret dan akan dilakukan pemanggilan kedua bagi para tergugat.
Sementara itu saat awak media ingin mengkonfirmasi pihak BRI yang sempat hadir di persidangan terkait hal ini masih belum bisa memberikan jawaban. (*/Iik)















Discussion about this post