TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus diduga penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Kota Tarakan.
Petugas mengamankan seorang warga Tarakan inisial MRA di Jalan Pulau Bunyu, Kampung Satu Skip beserta barang bukti 2 ekor Macan Dahan dan satu ekor Burung Kakak Tua.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga kemudian dilakukan pengembangan dan penyidikan.
“Kronologis kejadian pada tanggal 2 April 2021, telah terjadi tindak pidana pasal 5 tahun 1990 UU RI tentang konservasi sumber daya alam (SDA),” ungkapnya.
Kapolres Tarakan didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan dan BKSDA mengatakan, barang bukti berupa 2 Macan Dahan serta satu Burung Kakak Tua jenis Kaka Tua putih asal Maluku telah diamankan.
“Atas dasar itu kita mengamankan barang bukti tersebut dan menyerahkan ke balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Kaltim,” katanya.
Kapolres mengatakan, hewan tersebut dipelihara oleh masyarakat dan itu dilarang, berdasarkan informasi yang didapat dari saksi-saksi pelaku membawa dari Kalteng ke Tarakan.
“Diduga penyelendupan tidak ada dokumen sama sekali. nilai harganya ditaksir Rp 1,5 milliar untuk satu ekor Macan Dahan. Pelaku membeli dengan harga Rp 100 juta per ekor,” ujarnya.
Pelaku menyimpan hewan tersebut dibelakang rumah dan sudah sekitar 1,5 tahun.
“Apakah dibawa kesini menggunakan kapal masih didalami, kita akan melakukan pengembangan. Sementara diamankan satu orang,” terangnya.
Sementara, dari keterangan pelaku hanya dipelihara dan penjelasan pelaku tidak mengetahui hewan tersebut dilindungi.
“Pemilik mengatakan tidak mengetahui. Status pemilik akan kita tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Berdasarkan pasal UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA, setiap orang dilarang untuk menangkap membunuh atau menyimpan memiliki memelihara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. (wic/Iik)
Discussion about this post