• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pelanggaran Eksploitasi Hutan PT. Inhutani II, Pemprov Kaltara Menang di Mahkamah Agung

by Redaksi
16/04/2021
in Daerah
A A

TANJUNG SELOR- Pelanggaran ekspolitasi hutan, oleh anak perusahaan PT Inhutani II Unit Semamu Kab Malinau yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan, membuat perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan tersebut harus menerima sanksi dan membayar denda ganti rugi sebesar Rp. 35 miliyar dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung.

“Ada gugatan dari Inhutani II kepada kita, dikarenakan mereka tidak terima atas sanksi yang kita jatuhkan, sebanyak 35 milyar atas pelanggaran eksploitasi hutan karna menebang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan,” Terang Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan.

Baca Juga

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Urai Kemacetan, Dishub Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit

Aliansi Ormas Adat Tarakan Kawal Laporan Dugaan Pelesetan Pancasila

DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

Untuk diketahui proses panjang gugatan yang diajukan oleh PT Inhutani II kepada Pemprov Kaltara ini dimulai sejak tahun 2019 dan baru ada titik terang pada 3 maret, tahun 2021.

Mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, lalu pengugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta hingga berakhir di meja Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi dengan Biro Hukum selaku Tim Kuasa Hukum dan Dinas Kehutanan yang membidangi urusan kehutanan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Pemprov Kaltara menang. Kita sekarang dalam proses pengambilan salinan putusan yang mana Salinan itulah yang menjadi dasar kita untuk mengeksekusi sanksi ke Inhutani II tersebut,” ujarnya.

“Yang jelas keputusan sudah ada kita eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan dan uang (denda) itu kemanapun kembali ke kementerian yang jelas masuk ke (kas) negara semua jadi kami (pemprov) tidak ada masalah karna bisa dipertangung jawabkan,” tegasnya lagi.

Dengan putusan kasasi langsung berkekuatan hukum tetap, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang dalam hal ini selaku pihak pemenang gugatan, tetap menghargai hak penggugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Meskipun nantinya peninjauan kembali diajukan, tetap tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi, sehingga PT. Inhutani II tetap wajib membayar sanksi denda yang telah dijatuhkan oleh Pemprov Kalimantan Utara sebesar 35 Milyar Rupiah ditambah denda keterlambatan pembayarannya. (RCH)

Sumber : Diskominfo Kaltara

Tags: borneoEksploitasi hutanFbFokusborneofokusborneohutanInhutaniKaltaraPemprov Kaltara

Berita Lainnya

Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Daerah

Urai Kemacetan, Dishub Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit

26 Agustus 2026 17:36
Aliansi Ormas Adat Tarakan Kawal Laporan Dugaan Pelesetan Pancasila
Daerah

Aliansi Ormas Adat Tarakan Kawal Laporan Dugaan Pelesetan Pancasila

26 Agustus 2026 12:38
DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​
Daerah

DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

26 Agustus 2026 10:25
Pemkot Tarakan Tinjau Rencana Pembukaan dan Pelebaran Jalan Alternatif ke Amal Lama
Daerah

Pemkot Tarakan Tinjau Rencana Pembukaan dan Pelebaran Jalan Alternatif ke Amal Lama

26 Agustus 2026 09:54
PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat
Daerah

PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat

26 Agustus 2026 08:35
Next Post
Wali Kota Tarakan Apresiasi Keberhasilan Bawaslu Awasi Pilkada Serentak 2020 di Kaltara

Wali Kota Tarakan Apresiasi Keberhasilan Bawaslu Awasi Pilkada Serentak 2020 di Kaltara

Yonarhanud 16/Sula Bhuana Cakti dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Minyak Pelumas dari Malaysia

Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Presiden: Mari Utamakan Keselamatan Bersama

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

Pasar Tembus Eropa, Pengusaha Bandeng Tarakan Terganjal Ongkir Mahal ke Jawa

27 Agustus 2026 09:04
Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

27 Agustus 2026 08:41
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP