• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

by Redaksi
27/08/2026
in Daerah, Kriminal
A A

Handy Aliansyah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penipuan yang berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  — Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8/2026). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti, sedangkan tindak pidana penipuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hukuman Handy juga berubah dari putusan tingkat pertama. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga

Urai Kemacetan, Dishub Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit

Aliansi Ormas Adat Tarakan Kawal Laporan Dugaan Pelesetan Pancasila

DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

Pemkot Tarakan Tinjau Rencana Pembukaan dan Pelebaran Jalan Alternatif ke Amal Lama

Dengan putusan tersebut, Handy tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Putusan tingkat banding tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara setelah sebelumnya Handy divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Perkara ini bermula dari sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang kemudian masuk ke ranah pidana. Dalam proses persidangan sebelumnya, persoalan aset perusahaan, kewajiban pembayaran hingga hubungan kontraktual kedua perusahaan menjadi bagian dari fakta yang diperiksa majelis hakim.

Pada tingkat banding, majelis kembali memeriksa sejumlah fakta serta keterangan saksi dan ahli sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu poin dalam putusan banding adalah tidak terbuktinya dakwaan penggelapan. Namun, majelis hakim tetap menyatakan unsur penipuan terbukti sehingga Handy dijatuhi pidana tiga tahun penjara.

Putusan tersebut sekaligus mengubah hukuman pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Handy.

Perkara Handy berkaitan dengan hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama serta kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah menjadi objek perkara perdata.

Sebelum putusan banding, pihak pelapor menyampaikan persoalan kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama dan meminta agar perkara dilihat berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari pihak korban, Christofel menilai putusan banding tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang muncul dari hubungan antara kedua perusahaan.

“Kami berharap putusan pidana tidak berhenti pada persoalan hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas dan menyelesaikan kewajiban yang masih berkaitan dengan perkara antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama,” terangnya.

Menurut Christofel, kewajiban pembayaran yang telah diputus dalam perkara perdata tetap menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Pihak korban juga berharap aset dan kewajiban perusahaan dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

“Bagi kami, persoalannya bukan hanya berapa tahun hukuman yang dijatuhkan. Hak korban dan kewajiban yang sudah diputus pengadilan juga harus ada penyelesaiannya,” katanya.

Pihak keluarga korban menyatakan masih akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana lain yang mereka nilai berkaitan dengan perkara Handy Aliansyah. Langkah tersebut disebut ditujukan untuk mengungkap rangkaian persoalan yang menurut mereka masih belum tuntas.

Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengubah hukuman Handy Aliansyah dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara serta menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti. Sementara itu, persoalan kewajiban pembayaran antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama masih menjadi bagian yang diperjuangkan pihak korban. (oc)

Tags: banding HandyHandy Aliansyahkasus penipuan solarkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Tinggi Kaltimperkara penggelapanperkara penipuanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan bandingvonis Handy Aliansyahvonis tiga tahun

Berita Lainnya

Daerah

Urai Kemacetan, Dishub Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit

26 Agustus 2026 17:36
Aliansi Ormas Adat Tarakan Kawal Laporan Dugaan Pelesetan Pancasila
Daerah

Aliansi Ormas Adat Tarakan Kawal Laporan Dugaan Pelesetan Pancasila

26 Agustus 2026 12:38
DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​
Daerah

DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

26 Agustus 2026 10:25
Pemkot Tarakan Tinjau Rencana Pembukaan dan Pelebaran Jalan Alternatif ke Amal Lama
Daerah

Pemkot Tarakan Tinjau Rencana Pembukaan dan Pelebaran Jalan Alternatif ke Amal Lama

26 Agustus 2026 09:54
PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat
Daerah

PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat

26 Agustus 2026 08:35
Daerah

Bantuan Korban Kebakaran Tideng Pale Tembus Rp70,3 Juta, Solidaritas Warga Mengalir

25 Agustus 2026 19:09
Next Post

Ditpamobvit Polda Kaltara Lakukan Risk Assessment di Hotel Diamond dan Dinasty Tarakan

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

Melimpah di Tarakan, Olahan Bandeng Didorong Jadi Produk Ekspor UMKM

27 Agustus 2026 08:41

Ditpamobvit Polda Kaltara Lakukan Risk Assessment di Hotel Diamond dan Dinasty Tarakan

27 Agustus 2026 08:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP