BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menjatuhkan putusan terhadap perkara banding Handy Aliansyah, Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8/2026). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti, sedangkan tindak pidana penipuan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hukuman Handy juga berubah dari putusan tingkat pertama. Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan putusan tersebut, Handy tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Putusan tingkat banding tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara setelah sebelumnya Handy divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Perkara ini bermula dari sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama yang kemudian masuk ke ranah pidana. Dalam proses persidangan sebelumnya, persoalan aset perusahaan, kewajiban pembayaran hingga hubungan kontraktual kedua perusahaan menjadi bagian dari fakta yang diperiksa majelis hakim.
Pada tingkat banding, majelis kembali memeriksa sejumlah fakta serta keterangan saksi dan ahli sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu poin dalam putusan banding adalah tidak terbuktinya dakwaan penggelapan. Namun, majelis hakim tetap menyatakan unsur penipuan terbukti sehingga Handy dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
Putusan tersebut sekaligus mengubah hukuman pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Handy.
Perkara Handy berkaitan dengan hubungan bisnis antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama serta kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah menjadi objek perkara perdata.
Sebelum putusan banding, pihak pelapor menyampaikan persoalan kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama dan meminta agar perkara dilihat berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari pihak korban, Christofel menilai putusan banding tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang muncul dari hubungan antara kedua perusahaan.
“Kami berharap putusan pidana tidak berhenti pada persoalan hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjelas dan menyelesaikan kewajiban yang masih berkaitan dengan perkara antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama,” terangnya.
Menurut Christofel, kewajiban pembayaran yang telah diputus dalam perkara perdata tetap menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Pihak korban juga berharap aset dan kewajiban perusahaan dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
“Bagi kami, persoalannya bukan hanya berapa tahun hukuman yang dijatuhkan. Hak korban dan kewajiban yang sudah diputus pengadilan juga harus ada penyelesaiannya,” katanya.
Pihak keluarga korban menyatakan masih akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindak pidana lain yang mereka nilai berkaitan dengan perkara Handy Aliansyah. Langkah tersebut disebut ditujukan untuk mengungkap rangkaian persoalan yang menurut mereka masih belum tuntas.
Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengubah hukuman Handy Aliansyah dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara serta menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti. Sementara itu, persoalan kewajiban pembayaran antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama masih menjadi bagian yang diperjuangkan pihak korban. (oc)














Discussion about this post