TANA TIDUNG – Tahapan seleksi calon Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tana Tidung resmi ditutup.
Pantia Pemilihan Kepala Desa di KTT, Abdul Murad menjelaskan, mengingat jumlah calon pendaftar melebihi 5 orang dalam satu Desa maka dilakukan seleksi tambahan.
“Calon Kepala Desa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang maka dilaksanakan seleksi tambahan pada hari ini,” jelas Abdul Murad, Rabu (19/5/2021).
Ia menjelaskan, seleksi tambahan dilaksanakan di Gedung Bepokot Kecamatan Sesayap. Untuk tim seleksi terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Terkait seleksi tambahan ada 3 Desa yaitu desa Tideng Pale 8 peserta, Desa Tideng Pale Timur 7 peserta dan Desa Bebatu 7 peserta, sehingga total ada 22 peserta seleksi tambahan,” terangnya kepada fokusborneo.com.
Abdul Murad mengatakan, seleksi tambahan sudah sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Kriteria penilaian calon Kepala Desa yaitu, pengalaman bertugas di organisasi Pemerintahan, Lembaga Kemasyarakatan di Desa, tingkat pendidikan, usia, kemudian mengikuti seleksi tertulis dan seleksi wawancara,” tandasnya.
Peserta yang tidak hadir dalam seleksi maka secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak lolos. (her/Iik)















Discussion about this post