TARAKAN – Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 5 Tahun 2019, semua profesi dibidang Human Resources Development (HRD) wajib memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan tenaga kerja yang unggul di Indonesia.
Manajer Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MSDM Universal Drs. Agus Heri Santoso, MA mengatakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja ini, bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada para pencari kerja atau yang sudah bekerja.
“Artinya apa ini memberikan suatu pengakuan terhadap kompetensi yang mereka sudah miliki sebagai bekal mencari pekerjaan,” kata Agus ditemui Fokusborneo.com saat menguji sertifikasi profesi di Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Borneo Tarakan (UBT), Jumat (21/5/21).
Skema ujian sertifikasi yang dilaksanakan di Fekon UBT kali ini dikatakan Agus, ada dua diantaranya Human Capital Staff (HCS) dan Administrative Officer.
“Kalau untuk Administrative Officer ini bagaimana kompetensi mereka di dalam mengelola administrasi persuratan dan mengoperasikan komputer. Sedangkan untuk Human Capital ini bagaimana mereka mengelola pekerja, bagaimana menghitung upah lembur serta bagaimana menjalankanprogram rekrutmen,” jelas Agus.
Kerjasama dengan UBT dijelaskan Agus, merupakan sudah kali kedua. Pada 2020 lalu, ujian sertifikasi profesi hanya skemaHuman Capital Staff dan 2021 ditambah Administrative Officer.
“Kedepan kami harapkan UBT tidak hanya melaksanakan program PSKK (Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja), tapi bisa melaksanakan sertifikasi secara mandiri. Karena kami yakin sekali di Kalimantan Utara khususnya di Tarakan begitu banyak industri,” ujar Agus.

Sebab ditambahkan Agus, sesuai ketentuan surat edaran Menaker Nomor 05 Tahun 2019, kedepan semua profesi di bidang HRD wajib memiliki sertifikasi.
“Apa yang dilakukan ini adalah melaksanakan program yang dipersiapan oleh BNSP bagaimana menciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) unggul melalu sertifikasi kompetensi kerja,” beber Agus.
Dikatakan Agus, sebelum ujian sertifikasi, para pencari kerja maupun ingin yang sudah bekerja ini telah mengikuti refreshment training yang diselenggarakan oleh Lembaga pelatihan Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUK-S) UBT.
“Di UBT ini lah mereka diberikan kompetensinya, dilatih kemudian mereka juga diberikan praktek. Kami dari LSP kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hanya untuk memberikan pengakuan,” ucap Agus.
Diharapkan kedepan setiap profesi harus memiliki sertifikat. Upaya ini dijelaskan Agus, untuk menumbuhkan rasa percaya diri kepada para pencari kerja maupun yang sudah bekerja sesuai bakal dan kemampuannya.
“Jadi tidak hanya mengandalkan ijasah saja tetapi harus didampingi sertifikat kompetensi kerja,” tutup Agus.(Wic)














Discussion about this post