TARAKAN – Sejak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, permintaan legalisir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan mengalami peningkatan. Dalam satu hari, pemohon yang mengajukan legalisir administrasi kependudukan (Adminduk) bisa mencapai lebih dari 50 orang.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah mengatakan, peningkatan ini terjadi sejak dibukanya PPDB tingkat SMA atau sederajat 3 Mei 2021. Dalam sehari, pemohon yang mengajukan bisa mencapai lebih dari 50 orang berbeda pada hari biasanya tidak sampai 20 orang.
“Mereka yang mengajukan leges (Legalisir) itu yang Kartu Keluarga (KK) masih lama belum menggunakan QR code. Kalau sudah menggunakan QR Code tidak perlu lagi di leges,†kata Hamsyah saat diawawancarai Fokusborneo.com, Jumat (4/6/21).

Dikatakan Hamsyah, peningkatan permohonan legalisir ini, terjadi setiap tahun pada saat dibuka PPBD. Adminduk yang diajukan untuk dilegalisir tersebut, kebanyakan KK dan akte lahir.
“Cuma tidak membludak seperti dulu-dulu, kalau dulu di tempat pelayanan betul-betul penuh. Satu hari bisa sampai ratusan orang, tapi kalau sekarang tidak terlalu banyak lah karena sebagian sudah menggunakan QR code ditanda tangan KK dan Akte nya,†jelas Hamsyah.
Selain yang ingin sekolah, dijelaskan hamsyah pemohon legalisir ini juga ada untuk persyaratan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Bagi yang mau leges sebelum pendaftaran masuk sekolah, tes CPNS, saya berharap mungkin diganti KK dan akte nya yang berbasis Qr code. Jadi nanti tidak perlu melakukan leges lagi,†imbau Hamsyah.(Wic)














Discussion about this post