TARAKAN, Fokusborneo.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan kembali menyoroti maraknya kendaraan yang parkir di atas trotoar, khususnya di sepanjang Jalan Mulawarman, tepat di depan Rumah Sakit Pertamedika.
Meski melanggar aturan, petugas di lapangan masih memprioritaskan tindakan persuasif ketimbang penindakan hukum berat.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Tarakan, Moh. Anang Zakaria, menegaskan fungsi trotoar sejatinya murni untuk pejalan kaki. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Secara spesifik, wewenang Dishub juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan Kota. Pada Pasal 9, disebutkan larangan memarkir kendaraan di atas trotoar,” ujar Anang, Kamis (6/5/26).
Meski dasar hukumnya jelas, Anang mengakui adanya batasan kewenangan antara Dishub dan pihak Kepolisian. Saat ini, personel Dishub tidak memiliki legalitas untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya karena kewenangan penyidikan (sidik) berada di tangan kepolisian.
”Kami sebatas persuasif, menegur dan memberikan himbauan. Kami tidak boleh menilang karena kewenangan itu ada di kepolisian. Memang secara instan sulit merubah budaya masyarakat jika tidak ada tindakan tegas seperti tilang, tapi kami tidak bosan karena ini adalah perintah Kepala Daerah untuk mewujudkan Tarakan yang tertib,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, para pelanggar umumnya merupakan pengunjung atau keluarga pasien rumah sakit. Anang mensinyalir ada alasan tertentu mengapa mereka enggan memarkirkan kendaraan di dalam area gedung rumah sakit dan justru memilih bahu jalan atau trotoar.
”Ini menjadi bahan evaluasi kami. Kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit, apakah tarif parkirnya terlalu tinggi atau ada kendala lain. Fenomena ini mirip dengan kejadian di pelabuhan beberapa waktu lalu, di mana pengguna jasa enggan masuk karena keberatan dengan tarif,” jelasnya.
Menanggapi usulan mengenai penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera, Anang menjelaskan dalam hukum terdapat asas Ultimum Remedium atau upaya terakhir.
Namun, ia menggarisbawahi untuk pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (seperti parkir di trotoar yang setara dengan melanggar rambu), maka aturan di tingkat Perda tidak boleh tumpang tindih.
”Karena sudah diatur di UU, mulai dari siapa penyidiknya hingga besaran dendanya, maka di Perda tidak boleh diatur lagi (untuk tipiring lalu lintas). Jadi, fokus kami tetap pada edukasi dan koordinasi lintas sektor agar ketertiban jalan di Tarakan bisa terjaga,” pungkasnya.
Selain masalah parkir trotoar, Dishub Tarakan juga tengah memantau isu kemacetan lainnya, termasuk pemilik kendaraan yang memarkirkan mobil di badan jalan karena tidak memiliki garasi pribadi.(*/mt)














Discussion about this post