JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menilai pertanian merupakan salah satu pilar pembangunan suatu bangsa. Menurutnya, melalui pertanian kebutuhan pangan akan tercukupi.
Keberhasilan di bidang pertanian dikatakan Hasan Basri, tak lepas dari dukungan para penyuluh pertanian. Penyuluh pertanian ini, yang menjadi ujung tombak dalam pembangunan dan pengembangan sektor pertanian untuk mencapai cita-cita luhur founding father bangsa ini.
Hal tersebut dikemukakan Senator asal Kalimantan Utara Hasan Basri saat membuka acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual tentang rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) di Jakarta, Senin (21/6/21).
RDPU ini, juga dihadiri oleh anggota Komite II DPD RI, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Akademisi Universitas Padjadjaran (UNPAD), Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional dan lain-lain.
Pembahasan RDPU ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan Komite II DPD RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Hasan Basri menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan kunci utama dalam meningkatkan dan memulihkan ekonomi nasional yang sempat terperosok akibat pandemi Covid-19 hingga berkepanjangan sampai saat ini. Pertanian juga dinilai sebagai sumber utama PDB serta sumber ekonomi keluarga, karena mampu membuka lapangan kerja secara luas.
“Pertanian merupakan salah satu sektor kunci untuk mendukung perekonomian domestik, terutama untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, dalam menghadapi ancaman krisis global,” ujar Hasan Basri.
Menurut Hasan Basri, dalam kerangka pembangunan nasional, diskrupsi pradigma penyuluhan pertanian merupakan penunjang perkonomian dalam usaha penyediaan bahan pangan pokok bagi 267 juta penduduk Indonesia.
Dikatakan Hasan Basri, peran penyuluh pertanian sangat ditentukan oleh situasi yang dihadapi di lapangan dalam masa pandemi Covid-19. Maka dari itu penyuluh pertanian harus bisa memastikan bahwa kegiatan pertanian di lapangan tetap berjalan.
“Selain memberi penyuluhan melalui internet, penerapan cyber extension juga dilakukan untuk memudahkan penyuluhan kepada para petani, yang dilakukan oleh petugas lapangan. Melalui cyber extension, penyuluhan dapat dilakukan di Balai Penyuluh Pertanian (BPP),†kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengprov PBSI Kaltara.
Melalui RDPU ini Hasan Basri menyampaikan melalui lampiran UU Nomor 16 Tahun 2006 dan UU 23 Tahun 2014 terdapat kata penyuluh baik pertanian, kehutanan, perikanan. Hal ini perlu diluruskan untuk dielaborasi lebih lanjut. Saat ini, khususnya di Kementerian Pertanian RI sedang menerapkan peran Generasi Pertanian Milineal di Era Pertanian 4.0 menjadi 5.0.
“Di era keterbukaan informasi pada pertanian 4.0 dan 5.0, sistem informasi pertanian dan mekanisasi pertanian menjadi tools yang sangat strategis bagi institusi pendidikan di bawah Kementrian Pertanian,†beber alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan.
Gegap gempita pertanian 4.0 menjadi 5.0 dikatakan Hasan Basri, harus diiringi kesiapan sumber daya manusia dan perubahan paradigma berfikir untuk terus maju membangun sektor pertanian sebagai penggerak perekonomian rakyat, dan tulang punggung ekonomi masyarakat Indonesia.
“Seluruh masukan yang telah disampaikan dalam RDPU ini, akan dicatat dan digunakan sebagai referensi pokok bagi Komite II DPD RI dalam merumuskan usul rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan,†tutup Hasan Basri.(**)














Discussion about this post