TARAKAN – Masih dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dilakukan terbatas.
Kepala Lapas Tarakan, Yosef Benyamin Yambise menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan petunjuk surat edaran dari Sekjen Kemenkumham.
“Mungkin ditiadakan, kita membatasi saja cukup beberapa orang dengan jarak dan lebih banyak warga binaan shalat di masing-masing blok atau kamar,” jelasnya, Senin (19/7/2021).
Meski Tarakan belum masuk zona hitam, namun Lapas Tarakan tetap mengutamakan protokol kesehatan tanpa menunggu zona hitam.
Yosef mengatakan, khusus untuk penyembelihan hewan kurban tetap dilaksanakan di Lapas Tarakan.
“Sejauh ini sudah ada dua hewan kurban (Sapi) satu dari Gubernur dan satunya dari swadaya pegawai dan warga binaan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan remisi, Idul Adha tidak ada remisi, karena remisi khusus hanya diberikan pada gari besar keagamaan yaitu Idul Fitri. (wic/Iik)
Discussion about this post