BULUNGAN – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si dan Kepala Kantor Kementerian Agama Bulungan, Hamzah, S.Ag mengikuti pelantikan pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Kabupaten Bulungan periode 2021-2024 yang dilakukan secara daring (online) pada Selasa (20/7).
Wabup berpesan, para pengurus Bamag yang baru dapat terus mempererat hubungan antar umat Kristiani maupun umat beragama lainnya. Wabup juga menyampaikan selamat Idul Adha kepada umat Muslim di Bulungan.
“Saya berharap Bamag Kabupaten Bulungan dapat memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui berbagai program kerja dan kegiatan yang dilakukan,†ucap Wabup.
Dijelaskan, keberadaan organisasi-organisasi keagamaan seperti halnya Bamag sangat diperlukan dalam membimbing, membina dan mengayomi masyarakat, yang dilandasi semangat persaudaraan, tolong menolong dan toleransi, serta menekankan nilai-nilai persamaan, keadilan dan demokrasi.
Diingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang masyarakatnya paling majemuk di dunia, karena memiliki keragaman dalam hal suku, agama, budaya, etnis maupun ras.
Indonesia juga merupakan negara religius yang menghargai nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wabup juga memberikan selamat kepada pengurus Bamag yang baru dilantik.
“Semoga dapat memberikan perannya untuk lebih mempererat hubungan antar sesama umat Kristiani maupun hubungan antar umat beragama lainnya yang ada di Kabupaten Bulungan,†ujarnya.
Ditambahkan, keberadaan Bamag juga diharapkan bersinergi membantu pemerintah dalam akselerasi penuntasan berbagai program pembangunan, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bulungan yang tinggi, maju dan sejahtera.
“Saya juga mengingatkan kita semua agar disiplin menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19 ini tidak kelihatan tapi berdampak pada kesehatan kita semua. Apalagi di Bulungan juga masih terus ada kasus baru Covid-19,” imbaunya.(*)
Sumber : Humas Pemkab Bulungan















Discussion about this post