TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan mengembangkan potensi yang dimiliki 32 Desa di KTT. Program tersebut, sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KTT 2021-2026.
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali mengatakan Pemerintah KTT masih akan mensosialisasikan terlebih dahulu Perda RPJMD kepada semua stakeholder. Selain itu, juga melakukan pemetaan berdasarkan potensi di wilayah desa masing-masing.
“Jadi tidak akan sama nanti formatnya untuk menetapkan nanti desa ini berbuat apa, desa ini berbuat apa. Kita juga akan melaksanakan kajian kembali dimana desa yang kita unggulkan pariwisatanya, mana desa yang kita tonjolkan untuk pembangunan sektor pertaniannya, yang mana yang akan kita tonjolkan untuk infrastrukturnya,” kata Ibrahim Ali saat diwawancarai Fokusborneo.com, Rabu (25/8/21).
Dijelaskan Ibrahim Ali, dalam pembangunan KTT selama 5 tahun kedepan, mengacu pada RPJMD 2021-2026. Perda RPJMD tersebut, merupakan penjabatan dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati selama masa kampanye.
“RPJMD inikan disusun didesain 5 tahun, tapi masa jabatan kitakan hanya 3 tahun 8 bulan. Ini yang harus kita implementasikan, kita konversi dari RPJMD 5 tahun menjadi 3 tahun 8 bulan. Makanya pemerintahan terus bekerja memberikan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Ibrahim Ali.(her/Nn)
Discussion about this post