• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Perda RTRW Diterapkan, Dino Andrian Berharap Pembahasan RDTR Selesai Tahun Ini

by Redaksi
04/10/2021
in Politik
A A
Perda RTRW Diterapkan, Dino Andrian Berharap Pembahasan RDTR Selesai Tahun Ini

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Dino Andrian. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan sudah disahkan menjadi perda per 10 Agustus 2021. Perda RTRW yang sudah diterapkan, sekarang tinggal menunggu rencana detail tata ruang (RDTR) yang dikeluarkan pemerintah Kota Tarakan.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan pemerintah Kota Tarakan, saat ini sedang menyelesaikan rencana detail tata ruang (RDTR). Diharapkan pembahasan RDTR selesai 2021.

Baca Juga

Barokah Ingatkan Waspada Penipuan Kerja Usai 15 Warga Jabar Telantar di Tarakan

Dorong Transparansi, Tamara Usul Seleksi Beasiswa Kaltara Unggul Pakai Sistem SPMB

Pisah Sambut Kapolres Tarakan, DPRD Berharap Sinergi Kamtibmas Tetap Terjaga

Dorong Modernisasi Pertanian Bulungan, Hasan Basri Gelontorkan Bantuan Alsintan

“Jadi RDTR nanti lebih detail kelihatan lampiran peta nya. Karena pada saat pembahasan perda kemarin lampiran peta yang disertakan dengan skala 1 : 250 ribu, nanti di RDTR skala nya lebih detail 1: 5.000,” kata Dino Andrian saat Andrian diwawancarai Fokusborneo.com, Senin (4/10/21).

Dijelaskan Dino, perda RTRW ini disahkan per 10 Agustus 2021. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Pemerintah dan DPRD mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan perda RTRW.

“Bagi masyarakat yang ingin meningkatkan status lahannya yang awalnya masuk program PTSL terkendala masuk kawasan rimba Kota, itu bisa kembali diusulkan,” ujar politisi Partai Hanura.

Ditambahkan Dino, kawasan yang dirubah peruntukannya dari rimba kota menjadi kawasan perkebunan rakyat serta pemukiman sesuai perda RTRW, sekitar 900 hektar. Sebab dalam faktualnya, lahan yang masuk rimba kota ternyata milik masyarakat.

“Itu kan laporan dari masyarakat terus menerus masuk ke DPRD termasuk juga ke pemerintah Kota. Makanya melalui perda RTRW kemarin kita rubah kawasan rimba kota menjadi kawasan pemukiman dan sebagian menjadi kawasan perkebunan dan industri itu yang perubahan sangat signifikan,” jelas anggota DPRD Kota Tarakan yang terpilih dari dapil 3 Tarakan Barat.

Meskipun banyak dirubah, dijelas Dino kuota maksimal dari ruang terbuka hijau satu wilayah kota minimal 20 persen sesuai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 dan Kementerian Lingkungan Hidup, masih terpenuhi.

“Ruang terbuka hijau itu seperti kawasan rimba kota, taman Kecamatan, taman Kelurahan, ruang terbuka hijau dan lain-lain, itu masih terpenuhi,” beber Dino.

Kawasan banyak berubah dijelaskan Dino, ada di Kelurahan Pantai Amal dan Mamburungan Timur. Soalnya dikawasan tersebut, secara faktual sudah banyak masyarakat yang menggarap.

“Di perda RTRW yang pertama itu masuk rimba kota dan sekarang sudah kita keluarkan. Ketika masyarakat ingin meningkatkan legalitas tanahnya pada saat dilakukan pengambilan titik koordinat, pasti dari BPN akan menolak karena masuk kawasan rimba Kota tidak bisa dilanjutkan prosesnya itu yang mendasari dilakukan perubahan perda RTRW,” tutup Dino.(Mt)

Tags: Dino AndrianDPRD Kota TarakanKomisi 1 DPRD Kota TarakanPemkot TarakanPerda RTRWRDTRRencana Detail Tata Ruang

Berita Lainnya

Barokah Ingatkan Waspada Penipuan Kerja Usai 15 Warga Jabar Telantar di Tarakan
Parlemen

Barokah Ingatkan Waspada Penipuan Kerja Usai 15 Warga Jabar Telantar di Tarakan

6 Agustus 2026 16:20
Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah
Parlemen

Dorong Transparansi, Tamara Usul Seleksi Beasiswa Kaltara Unggul Pakai Sistem SPMB

6 Agustus 2026 14:58
Pisah Sambut Kapolres Tarakan, DPRD Berharap Sinergi Kamtibmas Tetap Terjaga
Parlemen

Pisah Sambut Kapolres Tarakan, DPRD Berharap Sinergi Kamtibmas Tetap Terjaga

6 Agustus 2026 14:44
Dorong Modernisasi Pertanian Bulungan, Hasan Basri Gelontorkan Bantuan Alsintan
Parlemen

Dorong Modernisasi Pertanian Bulungan, Hasan Basri Gelontorkan Bantuan Alsintan

6 Agustus 2026 14:33
Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah
Parlemen

Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah

6 Agustus 2026 13:14
Supa’ad Hadianto Minta Transparansi dan Kolaborasi Pengelolaan Beasiswa Kaltara Unggul
Parlemen

Supa’ad Hadianto Minta Transparansi dan Kolaborasi Pengelolaan Beasiswa Kaltara Unggul

6 Agustus 2026 12:57
Next Post

Demokrat Koalisi dengan Rakyat Vs Moeldoko Berkoalisi dengan Yusril

Wagub Paparkan Kondisi Perhutanan Kaltara

Beri Pelatihan Mengolah Hasil Laut Kepada Warga Binaan, Lapas Gandeng LLK Tarakan

Beri Pelatihan Mengolah Hasil Laut Kepada Warga Binaan, Lapas Gandeng LLK Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Resmi Dilantik, ISEI Tarakan Siap Jadi ‘Brain Trust’ Transformasi Ekonomi Daerah

Resmi Dilantik, ISEI Tarakan Siap Jadi ‘Brain Trust’ Transformasi Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026 21:15

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

6 Agustus 2026 21:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP