TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan seorang oknum PNS Kantor Navigasi Tarakan berinisial RN terkait kasus penipuan penerimaan pegawai.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi media Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Navigasi Kelas II A Tarakan, Sugeng mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Polres Tarakan.
“Kemarin ada info bahwa saudara RN di tahan di Kepolisian (Polres Tarakan) terkait kasus penipuan penerimaan PNS,” terangnya, Senin (1/11/2021).
Sugeng mengungkapkan, yang bersangkutan (RN) setiap harinya bertugas di stasiun radio pantai Kantor Navigasi Tarakan.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan sebelumnya korban RN juga sempat mendatangi Kantor untuk menanyakan info terakit penerimaan pegawai.
“Informasi dari luar ada tiga (korban) dan sudah kroscek sampai datang menanya kenapa bisa jadi begini. Ini di luar kedinasan kami tidak tahu,” katanya.
Ia menegaskan, penerimaan ASN saat ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dimana prosesnya pasti diumumkan melalui website dan media massa,
“Awal pembukaan diumumkan melalui website, kemudian seleksi, penerimaan, sanggahan, baru ikuti tes hasilnya langsung keluar demikian juga tes kedua dan semua gratis,” ujarnya.
Terkait adanya oknum PNS yang tersangkut kasus hukum, pihaknya menegaskan akan memproses sesuai dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN) tentang dispilin pegawai.
Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah diberikan surat teguran pertama karena mangkir kerja dan sempat masuk kembali.
“Kita tunggu inkrah, semua data kita laporkan ke pusat, kita hanya pelaksana. Kalau gaji masih jalan tapi tunjangan yang dipotong,” sambungnya.
Sugeng menambahkan, saat ini pihaknya akan membuat surat teguran yang kedua kemudian dikirim ke pusat. (wic/Iik)















Discussion about this post