TARAKAN – Seorang oknum guru ngaji inisial AR (27) warga Jalan Cendawan, RT 05 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan diamankan Satreskrim Polres Tarakan.
AR diamankan lantaran telah terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap muridnya sendiri sejak tahun 2021 lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasatreskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, AR melakukan perbuatan bejatnya di rumah kontrakan pada tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
“Modusnya sebagai guru ngaji, korbannya 5 anak murid AR,” ungkapnya, Selasa (18/1/2022).
Modus pelaku sengaja memanggil muridnya untuk ngaji dan nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia, lalu kemudian korban dipanggil satu persatu ke toilet.
“Satu persatu dipanggil ke toilet dilakukan pencabulan,” katanya.
Dari keterangan pelaku, sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 1 kali, 2 kali dan 8 kali terhadap korban – korbannya.
“Korban ada 5, semua laki-laki umur 13 tahun sampai 16 tahun,” sambungnya.
Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (wic/Iik)














Discussion about this post